Ini Masalah Serius. Adanya Guru Penggerak dan Guru Biasa Di Era Kementerian Pendidikan

  • Whatsapp
Img 20240530 Wa0040

Oleh : Kunjung Wahyudi (Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Komnas Pendidikan)

OPINIAN,Komposisinews.com Belum pernah dalam sejarah terkait dunia pendidikan, adanya program Guru Penggerak dan Guru Biasa, bahwa profesi guru bisa terpecah dan terbelah seperti yang terjadi di era Kementerian sekarang.
Dulu, profesi guru adalah satu untuk semua, namun kini terpecah menjadi dua yaitu; Guru Penggerak dan guru biasa. Masalah ini berdampak signifikan pada nasib dan masa depan para guru.
Guru Penggerak dan guru biasa Timbulkan Ketidakadilan dalam Perlakuan.
Guru Penggerak mendapatkan perlakuan yang sangat istimewa. Mereka diberi banyak dana dan berprospek untuk dipromosikan menjadi kepala sekolah.
Hal ini menimbulkan kecemburuan di kalangan para guru biasa, yang merasa nasib mereka tidak diperhatikan. Guru biasa merasa akan selamanya menjadi guru biasa tanpa ada peluang untuk berkembang, hanya karena dianggap tidak memiliki kompetensi yang mumpuni.
Perbedaan Pola Pandang dan Kebijakan
Perbedaan pendapat dan pola pandang antara Guru Penggerak dan guru biasa semakin memperuncing situasi. Guru Penggerak diberi prioritas utama dalam berbagai kesempatan dan jenjang karier, termasuk peluang untuk menjadi kepala sekolah.
Sebaliknya, guru biasa merasa terpinggirkan dan kurang dihargai, meskipun mereka juga berkontribusi besar dalam dunia pendidikan.
Hal ini bisa berdampak pada Kualitas Pendidikan. Perpecahan ini tidak hanya berdampak pada moral dan semangat para guru, tetapi juga pada kualitas pendidikan. Guru biasa mungkin merasa kurang termotivasi untuk memberikan yang terbaik karena merasa tidak ada penghargaan atau pengakuan terhadap kerja keras mereka. Ini bisa berimbas pada kualitas pengajaran dan akhirnya pada prestasi siswa.
Adakah Solusi untuk Mempersatukan Kembali?
Harusnya pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan bisa membuat solusi.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada langkah-langkah yang adil dan bijaksana dari pihak Kementerian Pendidikan yang bisa diambil antara lain:
1. Pemerataan Peluang Pengembangan Karier; Menciptakan sistem yang memberikan kesempatan pengembangan karier yang sama bagi semua guru, tanpa memandang status sebagai Guru Penggerak atau guru biasa.
2. Penghargaan yang Adil; Memberikan penghargaan dan insentif yang adil berdasarkan prestasi dan dedikasi, bukan hanya pada status atau gelar.
3. Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi; Menyediakan pelatihan dan program pengembangan kompetensi yang dapat diakses oleh semua guru untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan mereka.
4. Dialog Terbuka; Mendorong dialog terbuka antara Guru Penggerak dan guru biasa untuk memahami perbedaan pandangan dan mencari solusi bersama yang dapat diterima oleh semua pihak.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perpecahan di kalangan guru bisa diredam, dan mereka bisa kembali bersatu untuk tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. ( Komdik Jatim / Ha )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *