Demak – Dugaan praktik penimbunan solar subsidi di sebuah gudang di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mencuat kembali. Meskipun diklaim sudah libur, sebuah gudang milik PT Lancar diduga masih aktif beroperasi.
Tim media yang menelusuri informasi ini menemukan bukti aktivitas di salah satu gudang PT Lancar, padahal seorang supir mengaku gudang tersebut sudah libur selama seminggu.
Modus operasi yang diduga dilakukan oleh PT Lancar adalah mengumpulkan solar subsidi dari beberapa SPBU lalu ditimbun. Solar tersebut kemudian dijual kepada pengusaha-pengusaha dengan inisial “M” dalam bentuk solar industri (Non subsidi) yang ada di daerah Jawa Tengah dengan harga industri.
Tim media yang mencoba menemui pemilik atau pengawas gudang dengan inisial D dan A, tidak berhasil. Hanya supir yang dapat ditemui. Saat malam itu juga armada PT lancar saat kami datangi secara Kebetulan buru buru keluar disaat kami datang.
“Dalam hal ini juga jelas gudang milik inisial D dan A tersebut dinyatakan ilegal, atau tidak resmi,” ungkap tim redaksi.
Tim redaksi berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera bertindak tegas untuk menghentikan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ada di Jawa Tengah, khususnya di Demak.
(Tim Redaksi)