SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Wawan Purdianto alias Cebol bin Sami’an kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang mengungkap praktik pembuatan rekening atas nama pihak lain yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan aliran dana bernilai puluhan miliar rupiah.
JPU Yusuf dari Kejaksaan Tinggi menghadirkan saksi Yuniar, Hariyanto, Riski, serta Suhaili. Keterangan para saksi menguatkan dugaan bahwa rekening-rekening tersebut dibuat atas permintaan Dewi Warianti Lilik Rosita, istri terdakwa, yang kemudian digunakan dalam pengelolaan transaksi keuangan oleh Wawan.
Di hadapan majelis hakim, Yuniar mengaku diajak oleh Riski untuk membuka rekening Bank Central Asia (BCA). Setelah rekening selesai dibuat, buku tabungan dan kartu ATM diserahkan kepada Hariyanto.
“Saya diajak Riski membuat rekening BCA. Setelah jadi, ATM dan rekening diberikan kepada Hariyanto, lalu saya diberi uang Rp1 juta,” ujar Yuniar dalam persidangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa hari kemudian dirinya bertemu dengan Dewi untuk mengambil token perbankan di kantor BCA Tidar Surabaya.
“Setelah beberapa hari saya ketemu sama Bu Dewi dan berangkat ke BCA Tidar untuk mengambil token dan diberikan uang Rp500 ribu,” lanjutnya.
Keterangan serupa disampaikan Hariyanto. Ia mengaku mengenal Dewi sejak sekitar tahun 2009 saat keduanya tinggal di kos yang sama di Sidoarjo.
Menurut Hariyanto, Dewi memintanya mencarikan orang untuk membuka rekening bank. Awalnya hanya dua orang, namun jumlahnya kemudian bertambah.
“Ada empat orang yang buat rekening itu sama saya. Saya kasih Rp1,5 juta. Rp500 ribu buat isi tabungan dan sisanya untuk pembuatan rekening,” katanya.
Tidak hanya itu, Dewi juga disebut menyiapkan telepon genggam yang digunakan untuk mengakses layanan e-banking dari rekening-rekening tersebut.
Atas seluruh keterangan para saksi, terdakwa Wawan tidak membantah.
Sementara itu, saksi Suhaili memberikan keterangan terkait transaksi jual beli tanah yang dilakukan Dewi. Tanah tersebut berada di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang dengan nilai transaksi sebesar Rp215 juta.
Pembelian aset tersebut menjadi salah satu bagian yang disorot dalam perkara dugaan pencucian uang yang menjerat terdakwa.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa sekitar tahun 2022 Wawan berkenalan dengan seseorang bernama Andi Reza alias Pak Oen yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pak Oen disebut meminta Wawan menyediakan rekening bank atas nama pihak lain untuk menampung dana yang diklaim berasal dari bisnis kayu sekaligus digunakan untuk keperluan transfer kepada berbagai pihak.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Wawan diduga meminta bantuan Dewi membuat sejumlah rekening menggunakan identitas orang lain. Seluruh fasilitas perbankan, mulai dari buku tabungan, kartu ATM hingga akses transaksi elektronik, kemudian dikuasai dan dikelola oleh terdakwa.
Penyidik menemukan sedikitnya 17 rekening bank dari berbagai lembaga perbankan yang diduga berada di bawah kendali terdakwa.
Selain rekening, aparat juga menemukan sejumlah kartu ATM BCA dan BRI, kartu debit, token perbankan, telepon seluler, kartu SIM, hingga perangkat komunikasi yang digunakan untuk mengelola transaksi keuangan.
Menurut jaksa, rekening-rekening tersebut digunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, serta mengelola dana berdasarkan arahan Pak Oen melalui komunikasi telepon maupun media komunikasi lainnya.
Hasil penyidikan menunjukkan total dana yang mengalir melalui rekening-rekening yang dikuasai terdakwa mencapai Rp41.696.468.538.
Jaksa juga mengungkap adanya transaksi keuangan antara rekening yang dikuasai Wawan dengan rekening yang dikelola Wulan Marita Anggara Wati.
Wulan diketahui saat ini juga berstatus terdakwa dalam perkara narkotika yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Beberapa transaksi tercatat berupa transfer dana puluhan juta rupiah dari rekening yang dikuasai Wawan menuju rekening atas nama Isti’anah yang dikelola Wulan.
Selain mengalirkan dana melalui berbagai rekening, terdakwa juga diduga memanfaatkan hasil kejahatan untuk membeli sejumlah aset.
Selain sebidang tanah di Kabupaten Jombang senilai Rp215 juta, Wawan juga membeli satu unit mobil Toyota Rush warna putih melalui skema kredit dengan uang muka sekitar Rp75,3 juta.
Pembayaran angsuran kendaraan tersebut disebut dilakukan melalui virtual account atas nama pihak lain.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga membeli enam batang perak masing-masing seberat 10 ons dengan total nilai sekitar Rp44 juta menggunakan rekening atas nama orang lain.
Dalam perkara ini, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, telepon seluler, kartu SIM, paspor, uang tunai mata uang Malaysia, sertifikat tanah, satu unit mobil Toyota Rush, enam batang perak, hingga dokumen mutasi rekening dari sejumlah bank.
Atas perbuatannya, Wawan Purdianto alias Cebol bin Sami’an didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, serta menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.






