SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang kurir layanan pesan antar di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik korban. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A.S.A. (36) dan A.E. (33), warga Sukomanunggal, Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di depan kawasan Lenmarc Mall Surabaya.
“Saat itu korban sedang menjalankan aktivitas sebagai pengemudi layanan pengantaran pesanan. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di tepi jalan dalam kondisi setir terkunci sebelum mengambil pesanan pelanggan,” ujar AKP Hadi, Senin (8/6/2026).
Namun, saat korban kembali ke lokasi parkir beberapa saat kemudian, sepeda motor yang digunakan untuk bekerja sehari-hari tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Kehilangan kendaraan itu menjadi pukulan berat bagi korban karena sepeda motor tersebut merupakan sarana utama yang digunakan untuk mencari nafkah sebagai kurir layanan pesan antar.
Berbekal laporan korban serta hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya.
A.S.A. diduga bertugas sebagai joki yang mengawasi situasi di sekitar lokasi sekaligus mengendarai kendaraan saat proses pencurian berlangsung. Sementara itu, A.E. berperan sebagai eksekutor atau pemetik yang mengambil sepeda motor milik korban.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksi kejahatan.
Barang bukti yang disita meliputi satu buah kunci T modifikasi, satu stel pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta satu buah helm.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polrestabes Surabaya mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi umum dan kawasan dengan aktivitas tinggi.
Penggunaan kunci pengaman tambahan, memilih area parkir yang aman, serta memastikan kendaraan berada dalam pengawasan menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor.
Kepolisian juga mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna membantu pencegahan dan pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah Surabaya.






