SIDOARJO, Nusantaraabadinews com – Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur kembali menunjukkan tajinya. Sebanyak lima orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan dalam operasi terbaru. Dua di antaranya adalah residivis yang telah berkali-kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, mengungkap bahwa dua pelaku utama yang ditangkap adalah YL (46), warga Mojoagung, Jombang, dan AR (41), warga Dukuh Kupang, Surabaya.
“Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama, YL dan AR, dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T,” ujar Kompol Fahmi Amarullah dalam keterangan resminya, Senin (7/7/2025).
Selain YL dan AR, polisi juga meringkus tiga pelaku lainnya yang tergabung dalam jaringan curanmor tersebut, yaitu:
SI (36), warga Sukomanunggal, Surabaya
RU (37), warga Blega, Bangkalan, Madura
IM (28), warga Sampang
Ketiga pelaku ini diketahui terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario hitam milik korban yang tengah diparkir di area minimarket kawasan Pepelegi, Waru.

Motor hasil curian itu kemudian dijual ke dua orang berinisial IM dan KM, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap keduanya.
Berdasarkan pemeriksaan, YL mengaku telah melakukan aksi pencurian di tujuh lokasi berbeda, di antaranya:
Warung kopi di Tanggulangin
Tempat cuci motor di Gedangan
Sebuah kafe di wilayah Jombang
Sementara AR ternyata memiliki rekam jejak kriminal yang panjang. Ia telah enam kali dipenjara sejak 2009 atas kasus pencurian serupa.
Keduanya juga pernah beraksi secara bersama di:
Warkop Dompleng Sruni, Gedangan
Kawasan Sedati
Bahkan AR mengaku pernah melakukan aksi seorang diri di sebuah salon dan tempat cuci motor.
Kompol Fahmi menjelaskan bahwa kelima tersangka merupakan komplotan yang sistematis dan terorganisir. Hasil dari penjualan kendaraan curian digunakan untuk membeli narkoba, berjudi, serta memenuhi kebutuhan harian.
“Para pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor yang cukup rapi dan sistematis. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu, berjudi, dan kebutuhan harian,” tegas Kompol Fahmi.
Kelima tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(R1F)






