SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taringnya. Unit Jatanras berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tergolong profesional dan terorganisir.
Ketiganya diketahui merupakan residivis kambuhan yang telah melancarkan aksinya di 10 lokasi berbeda di Surabaya, bahkan menjalar ke Gresik, Tanjung Perak, dan Sidoarjo.

Penangkapan dilakukan pada 15 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, tepatnya di wilayah Mulyorejo, Surabaya.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah:
D.H. (25), warga Kecamatan Bubutan Surabaya – berperan sebagai pemantau dan joki.
S.A. (33), warga Pabean Cantian Surabaya – juga bertindak sebagai pemantau dan joki.
M.A. (26), warga Benowo Surabaya – berperan sebagai eksekutor sekaligus joki.

Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto, diungkap bahwa komplotan ini bekerja secara sistematis dan intens.
“Para pelaku sekali bekerja bisa membawa kabur dua sepeda motor. Aksi dilakukan secara bergiliran dengan peran masing-masing mulai dari pemantau, joki, hingga eksekutor,” tegas Kombes Pol Luthfie.
Tidak hanya di Surabaya, ketiganya mengaku sudah sering beraksi di kawasan Tanjung Perak, Gresik, dan Sidoarjo.
Polisi merinci sejumlah lokasi tempat para tersangka beraksi:
Jl. Darmo Kali No. 60, Kel. Darmo (4 Mei 2025, dua kejadian)
Kos Jl. Kutisari Selatan IV No.3, Tenggilis (25 Mei dan 11 Juni)
Candi Lontar Lor, Sambikerep (9 Juli)
Depan Pos Satpam ECO PERKARA, Wonorejo Selatan, Rungkut (9 Juli)
Kos Jl. Menanggal Gg. Mundu No.5 (24 Mei)
Kos Prof. Yuwono, Sepat Lidah Kulon (14 Juli)
Jl. Klakahrejo II-B No.27-A, Kandangan (12 Juli)
Jl. Gang Kebraon Mundu 18-E, Karangpilang (10 April)
AKBP Edy Herwiyanto menambahkan, ketiganya menggunakan kunci L dan anak kunci pipih untuk membobol motor. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir sembarangan dan tanpa pengamanan tambahan.
“Pelaku melakukan mobiling keliling kota, menyasar kendaraan yang tidak dikunci ganda. Setelah motor dicuri, langsung dibawa ke penadah dan dijual untuk kebutuhan pribadi,” jelas AKBP Edy.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebagai berikut:
1 unit sepeda motor Honda Beat AG-3662-OBS (hasil curian)
1 buah kunci L
1 buah anak kunci pipih
2 unit handphone merek Realme warna biru
Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi mengonfirmasi para korban berasal dari wilayah Sumokali, Jetis Kulon, Kutisari, hingga Candi Lontar. Mayoritas kendaraan yang raib merupakan milik warga yang tinggal di kos atau perumahan dengan sistem pengamanan minim.(R1F)






