Sindikat PMI Ilegal Tujuan Jerman Dibongkar Polda Jatim: Modus Visa Turis Dan Suaka Pengungsi

  • Whatsapp
Img 20250726 Wa0041
Petugas Polda Jatim saat menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat perdagangan orang ke Jerman, Jumat 25 Juli 2025

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com  – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan perdagangan orang berkedok pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jerman. Sindikat ini terungkap setelah penyidik mengendus aktivitas penempatan PMI yang tidak memenuhi persyaratan resmi dan legal.

Kasus tersebut mulai diselidiki sejak adanya laporan polisi yang masuk pada 5 Maret 2025. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi menangkap seorang tersangka berinisial TGS alias Y, usia 49 tahun, warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya
Img 20250726 Wa0041
Petugas Polda Jatim saat menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat perdagangan orang ke Jerman, Jumat 25 Juli 2025

“Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun pada bulan Juni 2024,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Tersangka diduga kuat menjalankan modus operandi dengan merekrut calon PMI dari berbagai daerah untuk dikirim ke Jerman. Ia memungut biaya beragam, mulai dari Rp23 juta hingga Rp40 juta dari masing-masing korban.

Ketiga korban WNI tersebut adalah PCY (Rp23 juta), TW (Rp40 juta), dan WA (Rp30 juta). Proses pemberangkatan berlangsung secara bertahap sepanjang tahun 2024, tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“Calon PMI ini tidak memiliki sertifikat kompetensi, tidak ada keahlian yang dibuktikan, bahkan tidak terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Artinya, mereka tidak memiliki perlindungan hukum sebagai PMI resmi,” jelas Kombes Abast.

Informasi terbongkarnya sindikat ini juga diperkuat laporan dari Atase Kepolisian RI di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Berlin, Jerman. Pada 17 Februari 2025, ditemukan tiga WNI yang tinggal secara ilegal di sana dengan memanfaatkan visa turis terbatas.

Agar bisa tetap tinggal di Jerman, para korban diarahkan untuk mengajukan permohonan suaka dan akhirnya menetap di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen.

“Ini merupakan salah satu trik dari tersangka agar para PMI ilegal tersebut bisa menetap dan mencari pekerjaan di Jerman,” terang Kombes Abast.

Diketahui, sebagian korban sebelumnya memang berniat mencari kerja ke luar negeri, bahkan ada yang mendaftar ke Australia. Namun karena terperdaya bujuk rayu tersangka yang menawarkan jasa pemberangkatan melalui media sosial, mereka akhirnya memilih Jerman sebagai tujuan.

“Tersangka tidak memberikan kepastian pekerjaan. Ia hanya menjanjikan bisa mengurus keberangkatan mereka ke Jerman,” tegas Kombes Abast.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), dan (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” tandas Kabid Humas Polda Jatim.(R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *