SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan kejahatan jalanan. Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MAF (27), akhirnya berhasil ditangkap setelah aksinya yang nekat mencuri motor saat salat Jumat viral di media sosial.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu, 23 Juli 2025, usai serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan Unit I Jatanras berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Juli.

“Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dengan berpura-pura melakukan ibadah Jumat. Di saat situasi di sekitar TKP sepi dan sedang berlangsungnya ibadah, MAF langsung melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T,” ujar Iptu Suroto, Selasa (29/07).
Aksi nekat MAF terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah gang sempit di Jl. Bulaksari, Surabaya. Korban, UB, warga Bulak Jaya, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di depan rumah.
Rekaman CCTV yang memperlihatkan gerak-gerik pelaku saat melakukan pencurian dengan menggunakan atribut ibadah seperti kopiah putih dan sarung hijau viral di platform media sosial Instagram. Merespons cepat viralnya video tersebut, Tim Jatanras langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis mendalam terhadap video dari berbagai sudut rekaman.
Ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi berdasarkan pakaian, kendaraan yang digunakan, dan arah pelarian. Informasi itu mengarah pada pelaku yang kemudian berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kapas Baru, Surabaya, usai sebelumnya sempat melarikan diri ke Madura.
Barang bukti berupa pakaian pelaku saat beraksi, STNK dan fotokopi BPKB motor curian, serta sepeda motor Honda Astrea hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan turut diamankan polisi.
Dari hasil pengembangan penyidikan, MAF diketahui adalah residivis kambuhan. Ia sebelumnya pernah dihukum dalam kasus curanmor oleh Polsek Wiyung pada 2019 dan Polsek Kenjeran pada 2021. Polisi juga mencurigai keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian Honda Beat Street warna silver di wilayah Pantai Kenjeran pada Mei 2025 lalu.
Saat ini, pelaku resmi ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Keberhasilan ini menambah daftar keberhasilan Satreskrim Tanjung Perak dalam menanggulangi aksi kriminalitas di wilayah hukumnya. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap kejahatan jalanan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus memburu dan menangkap mereka yang meresahkan masyarakat,” pungkas Iptu Suroto.(R1F)






