SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur akan menggelar Apel Siaga Akbar di Tugu Pahlawan, Surabaya, pada Selasa, 2 September 2025 mendatang. Agenda tersebut resmi diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Platinum Hotel Surabaya, Senin (25/8/2025).
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga marwah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari berbagai isu negatif yang berpotensi merusak reputasi pemerintahan. Beberapa isu yang menjadi perhatian utama antara lain dugaan penyalahgunaan dana hibah, penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Peran masyarakat sangat penting dalam merespons isu-isu tersebut. Melalui Apel Siaga Akbar ini, kami ingin menunjukkan dukungan kepada pemerintah sekaligus menegaskan penolakan terhadap segala bentuk praktik korupsi,” tegas Heru.
Ia menambahkan, kegiatan ini ditargetkan mampu menggalang partisipasi luas dari masyarakat Jawa Timur. Dengan semangat kolektif, MAKI Jatim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk hadir dan ikut serta dalam menjaga integritas, transparansi, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Heru menegaskan bahwa dalam Pasal 11 Perda tersebut telah diatur secara jelas larangan aktivitas di jalur hijau maupun taman yang tidak sesuai peruntukannya. Larangan tersebut meliputi tindakan merusak fasilitas taman, bertempat tinggal, menyalahgunakan atau mengalihfungsikan ruang terbuka hijau, hingga berjualan atau menimbun barang di area publik.
“Sudah lima hari tenda berdiri di Taman Hapsari, dan itu jelas melanggar Perda. Apalagi di Pasal 11 huruf E disebutkan tidak boleh berjualan, menyewakan permainan, atau menyimpan barang di taman yang bukan untuk peruntukannya. Maka kami minta ini segera dibubarkan,” tegas Heru, Senin (25/8/2025).
Ia mengaku sebelumnya MAKI Jatim berencana mendatangi langsung lokasi untuk membubarkan aktivitas tersebut. Namun, langkah itu urung dilakukan setelah adanya komunikasi positif dengan Wali Kota Surabaya dan jajaran Satpol PP. Menurut Heru, Wali Kota Surabaya telah menyampaikan komitmennya untuk segera membubarkan tenda tersebut, sementara Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kesbangpol Surabaya menggelar rapat koordinasi pada pukul 13.00 siang ini untuk mengambil keputusan resmi (Abie)