SURABAYA , Nusantaraabadinews.com – Kasus penggelapan dana kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yudha Nanggala Putra, admin CV. VAPOR PRO, didakwa menggelapkan dana perusahaan senilai Rp132.401.000. Sidang yang digelar secara daring pada Senin (1/9/2025) dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudito Suritomo dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan, Yudha secara terbuka mengakui perbuatannya. Ia menyebut uang hasil penjualan yang dialihkan ke rekening pribadinya dipakai untuk membiayai judi online dan pinjaman daring.
“Saya akui, uang hasil penjualan masuk ke rekening pribadi saya. Digunakan untuk judi online dan pinjaman online,” ungkap Yudha melalui sambungan video call.

Hakim kemudian mengonfirmasi bahwa Yudha saat ini juga tengah menjalani vonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus judi online.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chististina dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan, aksi terdakwa berlangsung sejak Desember 2023 hingga Juli 2024. Saat itu, Yudha menjabat sebagai Kepala Admin Online di CV. VAPOR PRO, perusahaan penjualan rokok elektrik di Jalan Klampis Jaya, Surabaya.
Tugasnya semestinya mengurus pesanan online, mengecek stok, memastikan pembayaran masuk ke rekening perusahaan, hingga membuat invoice penjualan. Namun, Yudha justru membuat 411 invoice fiktif dan mengalihkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadinya di Bank BCA.
“Sejak Desember 2023 sampai Juli 2024, terdakwa menjual vapor melalui Facebook dengan sistem COD. Pembayaran masuk ke rekening pribadi terdakwa, tapi tidak disetorkan ke rekening perusahaan,” tegas JPU dalam sidang.
Kasus ini terungkap setelah pemilik perusahaan, Arnold Pratama Halim, bersama supervisor Kwantoro Wijaya melakukan audit internal pada Juli 2024. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan selisih dana sebesar Rp132.401.000 yang tidak tercatat di rekening perusahaan, meski barang sudah keluar dari gudang.
Akibat perbuatannya, CV. VAPOR PRO menderita kerugian besar. Yudha pun dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(**)