Rizqan Thayyiba: Rumah Dikuras Mantan Kekasih, Laporan Rp55 Juta Setahun Menggantung

  • Whatsapp
Compress 20251002 165522 2309
*Kasus Pencurian di Pamekasan: Rizqan Thayyiba Kehilangan Barang Elektronik hingga Surat Penting, Terlapor Mantan Kekasih*

PAMEKASAN, Nusantaraabadinews.com – Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang dialami Rizqan Thayyiba, warga asal Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum. Meski sudah lebih dari satu tahun melapor ke Polres Pamekasan, perempuan berusia 29 tahun itu mengaku kecewa karena kasusnya tidak kunjung ditindaklanjuti.

Laporan resmi Rizqan Thayyiba diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan pada 11 Juli 2024, dengan bukti lapor nomor: LP/B/151/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Bacaan Lainnya
Compress 20251002 165522 2309
*Kasus Pencurian di Pamekasan: Rizqan Thayyiba Kehilangan Barang Elektronik hingga Surat Penting, Terlapor Mantan Kekasih*

“Sudah saya sampaikan ke Polres Pamekasan identitas Terlapor. Sampai sekarang, belum ditindaklanjuti,” kata Rizqan Thayyiba, Kamis (2/10/2025), saat memberikan keterangan didampingi Advokat Dodik Firmansyah di Surabaya.

Peristiwa itu bermula pada Minggu (7/7/2024), saat Rizqan Thayyiba menerima telepon dari rekannya bernama Aan atau Tuan Takur. Ia menanyakan apakah rumah Rizqan akan dikontrakkan, karena melihat AC di rumah tersebut sudah tidak ada.

Ketika ditelusuri, satpam lingkungan sekitar mengaku sempat melihat seseorang menggunakan mobil L300 mengangkut barang-barang dari rumah Rizqan beberapa hari sebelumnya. Saat itu, Rizqan masih berada di Jakarta.

Rizqan kemudian pulang ke Pamekasan pada Rabu (10/7/2024) dan mendapati kondisi pintu rumahnya tidak rusak. Namun, isi rumah nyaris habis.

Barang-barang yang hilang antara lain:

1 kasur springbed merk Guhdo

2 unit AC merk Sharp dan Daikin

1 unit freezer 750L 2 pintu merk GEA

1 unit kompor tanam merk Ninnai

Beberapa lemari dan kursi meja makan

1 aquarium berisi 20 ikan koi

1 TV Samsung

2 sepeda anak

1 gelang emas

4 jam tangan berbagai merek

Selain itu, surat-surat penting seperti ijazah, akta lahir, dan nota pembayaran kredit mobil juga ikut hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp55 juta.

Dalam laporannya, Rizqan menyebut terduga pelaku adalah mantan kekasihnya sendiri yang memiliki kunci duplikat rumah. Ia mengaku heran, karena selama berhubungan sejak 2021 dirinya kerap membantu dengan memberikan modal usaha.

“Beberapa usaha saya modalin, dari dimsum sampai punya 11 cabang, toko baju, rumah makan, sampai usaha lain. Tapi hasilnya tidak pernah saya terima. Dia juga punya utang Rp34 juta lebih yang sampai sekarang tidak dibayar,” ungkap Rizqan.

Hubungan keduanya diketahui sudah berakhir sejak tahun 2023. Namun, Rizqan menilai ulah mantan kekasihnya itu telah merugikannya secara besar-besaran.

Rizqan Thayyiba menegaskan harapannya agar Polres Pamekasan segera memberikan kepastian hukum dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Ia juga meminta terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Harapan saya, kasus ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat kecil seperti saya tidak mendapatkan keadilan,” tegas Rizqan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *