SIDOARJO, Nusantaraabadinews.com — Isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Sidoarjo ramai diperbincangkan di media sosial. Sebuah unggahan viral menyebutkan bahwa masyarakat yang mengurus pemutihan pajak kendaraan dikenai biaya tambahan sebesar Rp185.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp125.000 untuk roda dua, apabila tidak membawa KTP asli saat proses administrasi berlangsung.
Unggahan tersebut sontak menuai beragam reaksi publik, terutama karena dianggap mencoreng citra pelayanan publik di lingkungan Samsat Sidoarjo Kota yang selama ini dikenal transparan dan terbuka. Namun, pihak Samsat Sidoarjo Kota dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyebut informasi yang beredar tidak benar serta menyesatkan.
Paur Samsat Sidoarjo Kota, dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (23/10/2025), menegaskan bahwa tudingan adanya praktik pungli dalam program pemutihan pajak kendaraan tersebut merupakan fitnah dan framing negatif terhadap institusinya.

“Mengenai hal tersebut di atas, saya tegaskan bahwa itu tidak benar. Itu hanya fitnah dan framing semata. Tiga pegawai yang diduga melakukan pungli juga sudah kami periksa, dan tidak ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak Samsat menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor saat ini dijalankan sesuai prosedur dan terbuka untuk seluruh masyarakat tanpa adanya pungutan di luar ketentuan resmi.
Terkait dengan persoalan warga yang tidak membawa KTP asli saat mengurus pemutihan, Paur Samsat Sidoarjo Kota menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya tidak dikenai denda atau pungutan tambahan. Sebaliknya, mereka justru bisa memanfaatkan kesempatan program balik nama gratis yang masih berlaku selama masa pemutihan.
“Kalau memang tidak punya KTP, silakan balik nama. Ini justru kesempatan karena balik nama gratis selama periode pemutihan berlangsung,” terangnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu memastikan kebenaran berita melalui saluran resmi Samsat atau instansi terkait. Menurutnya, unggahan tanpa konfirmasi dari pihak berwenang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan banyak pihak.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sendiri merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar tunggakan pajak kendaraan, termasuk pembebasan sanksi administrasi dan denda.
Dengan adanya klarifikasi ini, Samsat Sidoarjo Kota berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang tidak berdasar. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar. (Red)






