Kirim Satwa Tanpa Dokumen Resmi, Dedy Vandi Divonis 7 Bulan Penjara di PN Surabaya

  • Whatsapp
Sidang vonis kasus pengiriman satwa tanpa sertifikat karantina di Pengadilan Negeri Surabaya, 21 Oktober 2025.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Dedy Vandi Alfian, terdakwa kasus pengiriman satwa dan unggas tanpa sertifikat kesehatan resmi dari Karantina Hewan Surabaya. Ia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, karena mengirim berbagai satwa hidup tanpa dokumen karantina antarpulau yang sah.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (21/10/2025), Majelis Hakim yang diketuai Wiryanto menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengirim 10 ekor anjing ras, 83 ekor burung, dan 11 ekor marmut dari Surabaya menuju Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), tanpa disertai sertifikat kesehatan dari pihak karantina.

Sidang vonis kasus pengiriman satwa tanpa sertifikat karantina di Pengadilan Negeri Surabaya, 21 Oktober 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Vandi Alfian dengan penjara selama tujuh bulan dan denda Rp25 juta, subsider lima bulan penjara. Serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Wiryanto saat membacakan amar putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp25 juta, subsider lima bulan penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti berupa satwa hidup dan mati diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya. Sementara 16 kandang besi yang digunakan untuk mengangkut hewan tersebut ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan.

Kasus ini berawal pada 1 April 2024, ketika Dedy Vandi diketahui mengirimkan berbagai satwa dari Surabaya menuju Atambua menggunakan KM Persada 88. Dari hasil penyelidikan, terdakwa menerima upah sebesar Rp25 juta dari seseorang bernama Fredy, yang memintanya mengurus seluruh proses pengiriman hewan tersebut.

Dalam proses pengiriman, terdakwa hanya melampirkan surat vaksin dan akta kelahiran anjing, tanpa menyertakan sertifikat kesehatan hewan dari karantina resmi. Saat pemeriksaan, petugas karantina mendapati adanya pelanggaran prosedur pengiriman satwa hidup antarpulau yang berpotensi mengancam kesehatan hewan di wilayah tujuan.

Perbuatan terdakwa dinilai berisiko tinggi terhadap penyebaran penyakit menular, terutama HPAI (High Pathogenic Avian Influenza) atau flu burung, yang dapat menular melalui unggas dan burung tanpa pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu.

Pihak karantina menegaskan bahwa setiap pengiriman satwa hidup antarpulau wajib melalui prosedur pemeriksaan kesehatan hewan untuk mencegah penularan penyakit berbahaya yang dapat mengancam populasi hewan dan manusia.

Vonis terhadap Dedy Vandi Alfian ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha pengiriman satwa, agar mematuhi peraturan karantina nasional dan menjaga keamanan ekosistem fauna Indonesia.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *