Terdakwa Penipuan Rumah di Sidoarjo Farid Wahyudi Didakwa Pasal 378 KUHP, Sertifikat Masih Terikat di Bank

  • Whatsapp
Compress 20251026 054327 7192
Sidang kasus penipuan sertifikat tanah dengan terdakwa Farid Wahyudi di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Farid Wahyudi bin H.M. Hozah didakwa menipu calon pembeli rumah dengan menjual aset yang masih dijaminkan ke bank. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian hingga Rp160 juta.

Sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (22/10/2025), menghadirkan dua saksi penting, yakni Rano Tri Mardyanto, Kepala Bagian Pemasaran BPR Syariah BAS Sampang, dan M. Azwar Zulkarnain, korban pembeli rumah.

Bacaan Lainnya
Compress 20251026 054327 7192
Sidang kasus penipuan sertifikat tanah dengan terdakwa Farid Wahyudi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Objek perkara adalah rumah di Perumahan Taman Puspa Sari Blok M/2, Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 313. Berdasarkan fakta di persidangan, sertifikat itu masih menjadi agunan di BPR Syariah Bakti Artha Sejahtera (BAS) Sampang dengan pinjaman senilai Rp175 juta.

Saksi Rano menyebut, sertifikat SHGB No. 313 telah dijaminkan sejak 26 Mei 2017 dengan jangka waktu pinjaman 72 bulan. “Waktu itu masih lancar enam kali angsuran, tapi kemudian macet. Rumah itu bahkan sudah dalam proses lelang,” ungkap Rano di persidangan.

Sementara itu, saksi korban M. Azwar Zulkarnain mengaku telah mentransfer uang pembelian rumah secara bertahap hingga Rp165 juta dari total Rp185 juta. Ia baru mengetahui bahwa sertifikat rumah tersebut masih dijaminkan ke bank setelah melakukan pengecekan administrasi di BPN dan notaris.

“Saya sudah transfer sebagian besar uang, tapi sertifikat tidak diberikan. Saat saya tanya, terdakwa tidak lagi merespons,” ujar Azwar di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula pada Desember 2019, saat terdakwa menawarkan rumahnya melalui telepon. Dalam pertemuan di Dunkin Donut Jemursari, Surabaya, terdakwa sempat menunjukkan sertifikat asli SHGB No. 313. Namun, belakangan diketahui bahwa dokumen tersebut masih dijaminkan di bank.

Dengan alasan hendak menunjukkan sertifikat kepada calon pembeli, terdakwa meminjam sertifikat dari pihak bank dengan didampingi staf, lalu memanfaatkannya untuk memperdaya korban.

Setelah uang pembayaran diterima, terdakwa tak kunjung menyerahkan sertifikat dan sulit dihubungi. Korban sempat mengirim dua kali surat somasi pada April 2020, namun tidak mendapat tanggapan.

Akhirnya, Azwar melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 18 Mei 2020. Berdasarkan hasil penyidikan, sertifikat rumah masih berada dalam penguasaan pihak bank, sedangkan korban kehilangan uang hingga Rp160 juta.

Majelis hakim yang dipimpin Wiryanto selaku ketua majelis menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Farid Wahyudi.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *