SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran perdagangan bahan kimia berbahaya (sianida) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), Selasa (29/10/2025). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Pudjiono, SH, MH.
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menilai, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Dalam pleidoinya, tim pembela menyampaikan bahwa meskipun secara administratif terdakwa masih tercatat sebagai Direktur Utama, namun sejak tiga tahun terakhir sudah tidak aktif mengurus operasional perusahaan. Seluruh kewenangan telah didelegasikan secara lisan kepada salah satu direktur lain yang menjalankan kegiatan usaha perusahaan sehari-hari.
“Secara faktual, Dirut telah memberikan delegasi kewenangan secara lisan kepada Direktur lain, yang selama ini sepenuhnya mengelola kegiatan usaha PT SHC,” ujar tim penasihat hukum di hadapan Majelis Hakim.
Tim pembela juga mengutip pendapat ahli hukum pidana Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, yang menegaskan bahwa tanggung jawab pidana tidak dapat dikenakan kepada seseorang yang secara nyata tidak lagi menjalankan fungsi atau kewenangannya dalam operasional perusahaan.
Lebih lanjut, tim penasihat hukum menilai bahwa JPU gagal membuktikan adanya “meeting of mind” atau kesamaan kehendak antara Direktur dan Direktur Utama dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Tidak ada bukti bahwa Dirut turut menjalankan kegiatan perusahaan selama ini. Mereka tidak memiliki meeting of mind atau kesamaan kehendak antara Direktur dan Direktur Utama,” tegas tim pembela dalam pleidoinya.
Penasihat hukum menutup pembelaannya dengan memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum dan menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam kesempatan terakhir, terdakwa Direktur Utama PT SHC turut membacakan nota pembelaan pribadinya di hadapan Majelis Hakim. Dengan suara tenang, ia menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan nurani dan kebenaran.
“Saya berharap Hakim dapat melihat kebenaran. Bila memang saya bersalah, silakan persalahkan saya. Tapi bila tidak terdapat kesalahan saya, tolong jangan persalahkan saya. Saya hanya meminta keadilan,” ucap Dirut dalam pembelaannya.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Surabaya dalam waktu dekat.(**)






