Keterangan Saksi di Sidang Perkara WNA Surabaya: Dari Kedatangan Asiong hingga Rekening Operasional Rumah

  • Whatsapp
Foto: Sidang perkara dugaan penyekapan WNA di Pengadilan Negeri Surabaya
Foto: Sidang perkara dugaan penyekapan WNA di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Persidangan perkara dugaan penyekapan warga negara asing (WNA) di Surabaya kembali mengungkap sejumlah fakta mengenai aktivitas di sebuah rumah yang disebut menjadi tempat penampungan para WNA.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi Ahmad Fauzi memberikan keterangan terkait pola kedatangan WNA, penggunaan rekening pribadi untuk menerima dana operasional, hingga aktivitas para penghuni rumah selama berada di lokasi.

Bacaan Lainnya

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa aktivitas di rumah tersebut tidak langsung ramai setelah dirinya bersama sejumlah orang berada di lokasi.

Menurutnya, kedatangan orang-orang baru mulai terjadi setelah mereka tinggal selama sekitar dua hingga tiga minggu.

“Dua mingguan, jadi dua mingguan, tiga mingguan di rumah itu baru ada apa-apa,” ungkap Ahmad Fauzi dalam persidangan.

Pemeriksaan saksi kemudian mengarah pada sosok bernama Asiong yang disebut datang ke rumah tersebut seorang diri.

Ahmad Fauzi menerangkan keberadaan Asiong di rumah tersebut. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci aktivitas yang dilakukan setelah kedatangannya.

Dalam pemeriksaan selanjutnya, saksi juga menyebut adanya kedatangan dua orang pada salah satu kesempatan. Namun, identitas salah satu dari mereka belum dapat dipastikan.

Saksi kemudian menerangkan adanya seseorang lain yang datang sekitar dua hari setelahnya. Ketika ditanya mengenai identitas orang tersebut, Ahmad Fauzi mengaku tidak mengetahui namanya.

Rangkaian keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengungkap aktivitas serta pola kedatangan para WNA di rumah yang menjadi lokasi perkara.

Selain membahas kedatangan WNA, persidangan turut mengungkap penggunaan rekening bank pribadi untuk menerima transfer dana.

Menurut keterangan Ahmad Fauzi, dana yang diterima tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional rumah.

Kebutuhan itu antara lain membeli bahan makanan serta membayar tagihan listrik dan air.

Keterangan tersebut menunjukkan adanya pengelolaan dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para penghuni rumah selama berada di lokasi.

Dalam persidangan, Ahmad Fauzi juga memberikan gambaran mengenai aktivitas para WNA selama berada di rumah tersebut.

Menurut saksi, para WNA masih dapat menggunakan telepon genggam masing-masing. Mereka juga disebut memasak sendiri makanan untuk kebutuhan sehari-hari.

Namun, saksi mengaku tidak memahami percakapan para WNA lantaran menggunakan bahasa asing.

Di antaranya bahasa Jepang dan Mandarin. Untuk membantu komunikasi, mereka disebut menggunakan aplikasi penerjemah.

Keterangan tersebut turut menjadi bagian yang didalami dalam persidangan terkait kondisi para WNA selama berada di rumah tersebut.

Sementara itu, Ahmad Fauzi mengonfirmasi adanya sedikitnya empat WNA asal Jepang yang datang secara bertahap.

Keempatnya terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.

Para WNA tersebut disebut tiba melalui bandara sebelum kemudian dijemput oleh seseorang bernama Endang.

Menurut keterangan saksi, penjemputan tersebut dilakukan atas perintah Asiong.

Setelah dijemput dari bandara, keempat WNA tersebut kemudian diantarkan menuju rumah kontrakan yang menjadi lokasi dalam perkara dugaan penyekapan tersebut.

Persidangan masih berlangsung dan keterangan para saksi akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara di hadapan majelis hakim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *