SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Persidangan perkara dugaan penipuan daring atau scamming lintas negara yang melibatkan 41 warga negara asing (WNA) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/9/2026).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Ahmad Fauzi dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai keberadaan sejumlah WNA yang pernah berada di Surabaya, termasuk dua warga negara Jepang.
Empat terdakwa asal Jepang yang hadir dalam perkara tersebut yakni Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano. Keempatnya tercatat sebagai bagian dari 41 terdakwa dalam perkara Nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby yang terdaftar di PN Surabaya.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, Ahmad Fauzi dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mengenai kedatangan, aktivitas, tempat tinggal, hingga pihak yang mendampingi para WNA selama berada di Surabaya.
Ahmad Fauzi menerangkan bahwa dirinya mengetahui keberadaan dua warga negara Jepang tersebut. Berdasarkan ingatannya, kedatangan sejumlah WNA berlangsung secara bertahap.
Dalam keterangannya, terdapat empat orang yang datang ke Surabaya. Dua orang disebut tiba lebih dahulu, kemudian disusul dua orang lainnya.
JPU kemudian menggali lebih jauh mengenai siapa yang datang terlebih dahulu serta identitas masing-masing WNA. Namun, sejumlah detail mengenai urutan kedatangan dan identitas tersebut masih memerlukan pendalaman melalui keterangan saksi lainnya maupun alat bukti yang diajukan di persidangan.
Ahmad Fauzi juga mengaku sempat mendampingi para WNA tersebut di sejumlah tempat selama berada di Surabaya. Keberadaan mereka disebut berlangsung lebih dari satu minggu.
Dalam pemeriksaan, JPU turut menanyakan komunikasi antara Ahmad Fauzi dengan para WNA.
Saksi mengaku tidak memahami bahasa yang digunakan para WNA sehingga tidak mengetahui secara pasti isi pembicaraan yang berlangsung di antara mereka.
Meski demikian, Ahmad Fauzi menyebut mengetahui sejumlah aktivitas para WNA selama berada di Surabaya. Di antaranya berbelanja dan berjalan-jalan.
JPU kemudian menggali informasi mengenai perpindahan para WNA dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Ahmad Fauzi menjelaskan, pada suatu kesempatan dirinya tidak dapat terus mendampingi para WNA tersebut sehingga pergi ke tempat lain. Setelah itu, pendampingan terhadap mereka disebut dilakukan di lokasi berbeda.
Pemeriksaan saksi kemudian kembali diarahkan pada waktu kedatangan dua warga negara Jepang yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
JPU meminta Ahmad Fauzi menjelaskan kapan keduanya datang serta berapa lama mereka berada di lokasi yang disebut dalam persidangan.
Saksi memberikan jawaban berdasarkan apa yang masih diingatnya. Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang masih diuji oleh majelis hakim.
Perkara ini sebelumnya telah memasuki persidangan dengan 41 terdakwa yang didominasi WNA asal Tiongkok, Taiwan, dan Jepang. Pada sidang perdana, JPU mendakwa para terdakwa terlibat dalam dugaan jaringan penipuan daring lintas negara.
Empat terdakwa asal Jepang, yakni Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano, sebelumnya juga telah mengajukan perlawanan atau eksepsi melalui penasihat hukum mereka terhadap dakwaan JPU.
Keterangan Ahmad Fauzi dalam persidangan belum menjadi kesimpulan mengenai keterlibatan masing-masing terdakwa.
Seluruh keterangan saksi masih akan diuji bersama keterangan saksi lainnya, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun 41 terdakwa yang tercatat dalam perkara tersebut adalah Zhuqilin alias A Xiong, Zhang Kaixuan, Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano, Imaoka Ryuta, Fu Liwen, Chiu Chuang Sheng alias Michael, Fu Shiqun, Liao Changmao, Liao Liangchun, Lin Chia Chun alias A Chen, Long Yun, Tan Zhengchuan, Tang You Hui, Wane Xiao Feng alias Wang Xiaofeng, Xia Qiqin, Yang Xiao Ping, Qin Jin Xiang, Fu De Bin, Peng Yi Dong, Zeng Lili, Yan Qi, Peng Si, Pan Xiu, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Liu-Yi, Fan Ji Wen, Wang Jie, Renjian, Chen Chung Yen, Shi An Jie, Chen Yui Jyun, Wang Kai alias A Feng, Dong Yu Wen, Tsou Kun Lung, Liang Baoshi, He Mingguo, Wang Shi Wei, dan Su Yi Cheng alias Zheng. Nama-nama tersebut juga tercantum dalam data perkara PN Surabaya.






