SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kasus dugaan penyekapan lansia, Kusnadi Chandra, memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Lisa Andriana didakwa terlibat dalam rangkaian perbuatan penyekapan terhadap Kusnadi bersama tiga orang lainnya.
Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor Reg. Perkara PDM-4668/M.5.10/EOH.2/09/2026, Lisa disebut didakwa bersama Naily Rohmah, Urta Muhammad Tri Sutriono, dan Agus Jaya Saputra. Ketiganya disebut menjalani proses penuntutan dalam berkas perkara terpisah.
Peristiwa yang didakwakan kepada Lisa disebut berlangsung sejak April 2025 hingga April 2026 di sejumlah lokasi, mulai dari Star Apartemen di Kota Semarang, Perumahan Graha Cepu Indah, hingga Apartemen Educity Surabaya.
Kasus ini sebelumnya juga telah ditangani Polrestabes Surabaya. Dalam proses penyidikan, polisi menyebut Kusnadi Chandra, yang saat itu berusia 80 tahun, ditemukan dalam kondisi disekap di Apartemen Educity Surabaya. Dua orang yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang juga telah diamankan polisi.
Dalam dakwaan jaksa, Lisa disebut mengenal Agus Pranoto melalui aplikasi LINE pada September 2023. Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga tinggal bersama di sebuah rumah kawasan Jagiran, Surabaya.
Lisa selanjutnya disebut mengajak Agus beserta keluarganya berpindah tempat tinggal. Mereka sempat tinggal di Apartemen Sheraton Surabaya, kemudian pindah ke Apartemen Puncak Bukit Darmo Golf dan kembali ke Apartemen Sheraton.
Jaksa mendalilkan, pada April 2025 Lisa mulai memiliki niat untuk menyekap Kusnadi dengan tujuan menguasai uang korban yang tersimpan di sejumlah rekening bank.
Lisa kemudian disebut menghubungi Naily Rohmah dan menawarkan pekerjaan untuk menjaga seorang lansia di Semarang. Naily selanjutnya mengajak suaminya, Agus Jaya Saputra, serta Urta Muhammad Tri Sutriono.
Dalam surat dakwaan, Naily dan Agus Jaya disebut dijanjikan imbalan Rp180 juta. Sementara Urta dijanjikan Rp100 juta.
Karena tidak mendapatkan rumah kontrakan, Lisa disebut menyewa sebuah kamar di Star Apartemen, Semarang.
Di tempat tersebut, menurut dakwaan, Lisa menjelaskan rencana membawa Kusnadi ke apartemen. Dua orang disebut akan berpura-pura sebagai penagih utang atau debt collector yang menagih utang anak Kusnadi sebesar Rp1,2 miliar.
Sementara Naily disebut diminta bersembunyi karena sebelumnya dikenal Kusnadi sebagai pembantu rumah tangga Lisa.
Jaksa juga mendalilkan Lisa memberikan uang Rp2 juta untuk membeli sejumlah barang yang disebut digunakan dalam aksi tersebut, antara lain tali, gembok, obeng, serbet dan headset.
Ketika Kusnadi tiba di apartemen, Agus Jaya dan Urta disebut mendekap korban dan membawanya ke kamar.
Menurut dakwaan, kedua tangan Kusnadi kemudian diikat. Mata korban ditutup menggunakan serbet, telinganya ditutup dengan headset, sedangkan mulutnya dilakban.
Kamar tersebut kemudian dikunci dari luar.
Setelah berada di Semarang, Kusnadi disebut dipindahkan ke sebuah rumah kontrakan di Perumahan Graha Cepu Indah, Jawa Tengah.
Selama berada di lokasi tersebut, jaksa mendalilkan korban tidak diperbolehkan keluar dari kamar.
Pada Oktober 2025, Lisa disebut meminta Naily mencari sejumlah unit apartemen di Surabaya. Lisa bersama Naily kemudian disebut menjemput Kusnadi dari Cepu untuk dibawa ke Surabaya.
Kusnadi selanjutnya ditempatkan di Apartemen Educity Surabaya unit 1807.
Menurut surat dakwaan, pintu kamar tersebut dikunci dari luar. Kunci kemudian diserahkan kepada Naily yang disebut bertugas menjaga Kusnadi serta memberikan makanan dan minuman.
Jaksa juga menguraikan adanya dugaan upaya meminta uang kepada anak Kusnadi, Sulianti Chandra.
Naily disebut diperintahkan membuat rekaman suara Kusnadi. Rekaman tersebut kemudian dikirim kepada Sulianti.
Dalam rekaman itu, korban disebut diminta meminta uang sebesar Rp500 juta kepada anaknya.
Namun, Sulianti tidak mengirimkan uang tersebut. Kecurigaan disebut muncul setelah Sulianti menerima pesan berbahasa China yang menurutnya bukan dikirim oleh ayahnya.
Sulianti kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Pada 15 April 2026, petugas Polrestabes Surabaya disebut mengamankan Lisa di Apartemen Educity. Polisi juga menemukan Kusnadi berada di unit 1807 dalam kondisi pintu kamar terkunci dari luar.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, polisi menyebut Lisa merupakan pacar Agus Pranoto, anak Kusnadi. Polisi juga mengungkap peran Agus Jaya Saputra dan Urta Muhammad Tri Sutriono dalam skenario penyekapan tersebut.
Selain dugaan penyekapan, jaksa menguraikan adanya dugaan penguasaan sejumlah harta milik Kusnadi.
Dalam surat dakwaan disebutkan Lisa menguasai dua kartu ATM BCA, dua kartu ATM Mandiri, satu kartu ATM Mayapada dan satu kartu ATM Maspion.
Lisa juga disebut menguasai dua buku tabungan BCA, satu buku tabungan Mandiri, sejumlah perhiasan serta uang tunai dalam valuta asing dengan nilai sekitar Rp300 juta hingga Rp400 juta.
Jaksa juga menguraikan adanya transaksi berupa penarikan dan transfer dari rekening Kusnadi selama periode Mei 2025 hingga April 2026.
Total transaksi tersebut disebut mencapai sekitar Rp3,075 miliar.
Selain itu, terdapat pencairan sejumlah deposito milik korban. Di antaranya deposito Bank Maspion sekitar Rp121 juta, deposito Bank Mandiri sekitar Rp1,044 miliar, serta deposito BCA sekitar Rp300,5 juta.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, kerugian atau nilai harta korban yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp6,029 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Siska Christina mendakwa Lisa dengan dakwaan alternatif.
Pada dakwaan pertama, Lisa didakwa bersama-sama melakukan perbuatan membawa seseorang dengan maksud menempatkannya secara melawan hukum di bawah kekuasaan seseorang atau orang lain, sehingga korban berada dalam keadaan tidak berdaya.
Sementara dalam dakwaan kedua, Lisa didakwa dengan sengaja dan melawan hukum merampas atau meneruskan perampasan kemerdekaan seseorang.
Surat dakwaan tersebut ditandatangani Jaksa Penuntut Umum Siska Christina, S.H., M.H. pada 14 September 2026.
Seluruh uraian mengenai peran Lisa Andriana, dugaan penyekapan, serta penguasaan harta Kusnadi dalam berita ini merupakan materi dakwaan jaksa. Kebenaran dan pertanggungjawaban pidananya masih harus dibuktikan melalui proses persidangan di PN Surabaya.






