BANGKALAN -* Di saat Kapolri baru Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen bersih-bersih internal dengan 4 larangan keras bagi anggota, dugaan praktik menyimpang justru mencuat di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan.
Empat larangan yang menjadi visi-misi Kapolri tersebut adalah: *1. Tidak Arogan, 2. Tidak Berbohong, 3. Tidak Menyalahgunakan Wewenang, 4. Tidak Menyakiti Hati Rakyat.* Namun, dugaan permintaan uang untuk pembebasan kendaraan tilang yang menyeret oknum anggota berinisial AGS, dinilai berpotensi melanggar semua larangan tersebut, terutama poin penyalahgunaan wewenang dan menyakiti hati rakyat.
Dugaan ini mencuat setelah adanya aduan dari warga Bangkalan yang mengalami penahanan kendaraan paska penindakan lalu lintas.
Salah satunya dialami warga berinisial SR, warga Kelurahan Kemayoran, Bangkalan. Kendaraannya diamankan petugas karena tidak dapat menunjukkan dokumen saat razia. Untuk mengurusnya, rekan SR kemudian menghubungi oknum anggota Satlantas berinisial AGS.
Dalam komunikasi yang diceritakan kepada media, Sabtu (26/9), diduga terjadi pembicaraan nominal uang untuk lobi pengeluaran kendaraan.
“Mulanya petugas (AGS) meminta sejumlah uang. Karena menurut saya terlalu besar dan tidak mampu, kemudian saya tawar,” ujar rekan SR menirukan proses negosiasi tersebut.
Ia melanjutkan, setelah tawar-menawar, muncul tawaran nominal lebih rendah dengan alasan, “Ya sudah, segitu, karena Kasatnya sekarang baru,” demikian pernyataan yang disebut disampaikan AGS.
Karena tidak sanggup memenuhi nominal tersebut, proses pengeluaran melalui jalur itu pun batal.
Kasus serupa juga diungkap warga lain berinisial JS, warga Kota Bangkalan. Mobilnya ditahan Satlantas karena pajak kendaraan bermotor (PKB) 5 tahunan habis masa berlaku. Ia mengaku harus menyiapkan uang hingga jutaan rupiah agar mobilnya bisa keluar.
“Saya bayar saja Mas, daripada saya tidak bisa kerja karena mobil ditahan. Mobil itu untuk cari nafkah keluarga,” ungkap JS.
“Sumpah, uang untuk membayar itu saya dapat pinjam dari bank swasta meskipun bunganya tinggi. Yang penting mobil bisa keluar,” imbuhnya.
Jika dugaan tersebut benar, praktik ini jelas bertentangan dengan instruksi tegas Kapolri baru yang melarang keras anggotanya menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dan menyakiti hati rakyat kecil yang sedang kesulitan.
Pertanyaan publik kini mengemuka: Apakah ada biaya resmi untuk pengeluaran kendaraan tilang? Jika tidak ada, atas dasar apa nominal jutaan rupiah itu muncul? Siapa yang menentukan besaran itu dan apa maksud di balik pernyataan “Kasatnya sekarang baru”?
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Febry Hermawan belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler masih belum mendapat jawaban.
Redaksi menegaskan, informasi ini bersumber dari keterangan pihak yang mengaku mengalami peristiwa tersebut dan masih memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kasat Lantas Polres Bangkalan maupun oknum yang disebutkan untuk menjelaskan mekanisme resmi dan fakta sebenarnya. (Red)






