Duka Kehilangan Ayah Mengiringi Santoso Utomo Jalani Sidang Wire Rope

  • Whatsapp
IMG 20261012 WA0078

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Santoso Utomo Tjioe tetap datang ke Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10), meski tengah berduka setelah ayahandanya meninggal dunia. Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI) itu menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja terkait dugaan pelanggaran ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam persidangan, Santoso menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dan kuasa hukumnya. Dia menjelaskan alasan dirinya meyakini barang yang diperdagangkan telah memenuhi SNI, sekaligus menyampaikan dampak perkara terhadap kelangsungan usaha dan sekitar 50 karyawan.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan kliennya tetap mengikuti proses hukum di tengah suasana duka keluarga. Menurut Edward, kehadiran tersebut merupakan bagian dari sikap kooperatif yang ditunjukkan sejak penyidikan.

“Bahkan hingga hari ini, di saat orangtuanya meninggal pun, beliau masih datang untuk diperiksa sebagai terdakwa. Ini bentuk sikap kooperatif dan penghormatan beliau terhadap proses hukum,” kata Edward seusai sidang.

Edward menyebut Santoso juga terbuka ketika penyidik datang ke gudang perusahaan. Menurut dia, kliennya meminta penjelasan mengenai barang-barang yang dinilai melanggar aturan.

Sikap itu turut dijelaskan Santoso dalam pemeriksaan. Dia mengaku meminta penyidik memberi tahu apabila masih terdapat barang lain yang dipersoalkan.

“Saya minta ke penyidik, mana lagi barang yang bermasalah, tolong saya diinfo,” ujarnya.

Santoso mengatakan selama ini dirinya meyakini wire rope yang dibeli dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) telah memenuhi ketentuan SNI. Keyakinan tersebut, menurut dia, didasarkan pada penjelasan pemasok ketika menawarkan produk.

“Saya mengira membeli Dongwa itu resmi. Jadi saya beranggapan bahwa Dongwa itu sudah ber-SNI, otomatis barang yang saya beli sudah memenuhi standar,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan, jaksa menanyakan pengetahuan Santoso mengenai status SNI barang yang diperdagangkan BPI.

“Menurut penyidik, ternyata hanya tujuh barang yang ber-SNI,” kata Santoso.

Dia membenarkan ketika jaksa menanyakan apakah barang tersebut dibeli dari SSGS.

Santoso kemudian menjelaskan bahwa hubungan pembelian wire rope dari perusahaan tersebut berlangsung sejak 2023. Dia mengaku bertemu dengan Direktur SSGS, Jap Jong Tjoan, sekitar empat kali dan diyakinkan untuk memasarkan produk Dongwa.

“Ia datang dan meyakinkan saya jika barangnya ber-SNI dan aman. Ia menunjukkan barang Dongwa,” ujarnya.

Menurut Santoso, kerja sama itu juga disertai surat penunjukan distributor. Dia mengatakan BPI diperbolehkan menjual produk Dongwa menggunakan merek sendiri sepanjang tidak mengubah spesifikasi barang.

“Dinyatakan bahwa BPI diizinkan untuk menjual barang Dongwa dan mengganti dengan merek sendiri, tapi tidak boleh mengubah spek,” katanya.

Santoso mengaku memperoleh jaminan dari pemasok mengenai persoalan SNI. Penjelasan tersebut membuatnya merasa yakin terhadap barang yang dipasarkan.

“Waktu itu SSGS meyakinkan saya bahwa saya jual barangnya, SNI aman. Kalau ada apa-apa, cukup telepon saya, nanti saya yang bereskan. Jadi saya merasa SNI aman. Itu janji dari Pak Jap Jong Tjoan,” ungkapnya.

Terkait perubahan nama Dongwa menjadi Unistrand, Santoso menyatakan perubahan hanya dilakukan pada surat jalan. Menurut keterangannya, tidak ada penggantian merek secara fisik pada wire rope.

“Perubahan hanya pada surat jalan,” ujarnya.

Persidangan juga mengungkap kesulitan yang dihadapi perusahaan. Santoso mengatakan kegiatan usaha tidak lagi berjalan normal. Sekitar 50 karyawan ikut terdampak, sementara kondisi keuangan perusahaan menyulitkan pembayaran gaji.

“Perusahaan tidak lagi memperjualbelikan sehingga, mohon maaf, mempengaruhi keuangan perusahaan. Gaji karyawan agak sulit,” jelasnya.

Menurut Santoso, perhatiannya banyak tersita untuk menghadapi perkara. Kondisi itu turut memengaruhi aktivitas operasional perusahaan.

Ketika Edward menanyakan pemahamannya mengenai SNI, Santoso mengatakan selama ini dia memahami standar tersebut melekat pada barang. Karena itu, dia mengira produk yang diyakininya telah ber-SNI tidak perlu menjalani pengujian kembali.

“Jadi saya tahunya selama ini SNI melekat pada barang. Sehingga kalau merek Dongwa sudah ber-SNI, maka saya tidak perlu melakukan tes lagi,” katanya.

Santoso kemudian menyampaikan permohonan maaf di hadapan persidangan. Dia menegaskan tidak memiliki niat menjual barang yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Saya minta maaf karena tidak ada niat untuk menjual barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Perkara tersebut bermula dari penggeledahan oleh penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.

Keterangan Santoso mengenai pemasok, status barang, dan pemahamannya atas SNI menjadi bagian dari pemeriksaan perkara yang masih berlangsung. Pada hari persidangan itu, dia tetap hadir memberikan penjelasan, di tengah duka keluarga dan persoalan perusahaan yang turut berdampak pada puluhan pekerjanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *