SURABAYA, Nusantaraabadinews.com- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pria berinisial HR dan MA yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pandean, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lima kantong plastik berisi sabu dengan berat total netto sekitar 0,488 gram.
Penangkapan kedua pria yang diketahui tinggal di lokasi kejadian itu dilakukan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menjelaskan bahwa petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga berujung pada penggeledahan rumah HR.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan lima kantong plastik berisi sabu yang disimpan di dalam dompet kain berwarna putih. Dompet tersebut berada di bawah kursi di salah satu kamar rumah tersangka.
“Selain sabu, anggota kami turut menyita satu unit timbangan elektrik dan satu buah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka,” jelas AKBP Dodi, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HR mengaku memperoleh sabu yang ditemukan petugas dari MA. Penyerahan barang tersebut disebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah HR, kawasan Pandean, Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Menurut keterangan polisi, HR diduga membeli sabu untuk kemudian dijual kembali kepada orang lain. Namun, sebagian narkotika tersebut juga diakui digunakan untuk konsumsi pribadi.
“HR ini mengaku membeli sabu untuk dijual kembali kepada orang lain. Namun, sebagian barang tersebut juga digunakan untuk konsumsi pribadi,” tambah AKBP Dodi.
Dalam menjalankan aktivitas yang diduga sebagai peredaran narkotika itu, HR disebut menyasar orang-orang yang telah dikenalnya. Para pembeli datang langsung ke rumahnya untuk mengambil sabu dan melakukan pembayaran secara tunai.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Surabaya.
Polisi juga mengungkap bahwa HR mengaku telah membeli sabu sebanyak tiga kali sejak September 2026. Pengakuan tersebut menjadi salah satu materi pemeriksaan untuk mendalami aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan tersangka.
Dari penjualan sabu, HR mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200.000 hingga Rp350.000 untuk setiap setengah gram apabila barang dagangannya habis terjual. Selain keuntungan uang, ia juga mengaku mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
“Untuk mendapatkan untung lebih banyak. uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan kembali untuk membeli sabu yang akan diedarkan,” tambah Kasat.
Penyidik masih mendalami keterangan yang disampaikan para tersangka, termasuk dugaan hubungan antara HR dan MA dalam memperoleh serta mengedarkan narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana terhadap para tersangka bergantung pada ketentuan yang diterapkan, hasil penyidikan, serta proses hukum yang berjalan. Keduanya tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah perkotaan. Polisi juga mengandalkan informasi masyarakat untuk membantu mengidentifikasi dan mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.






