Keluarga Thomas Tuntut Keadilan, Dugaan Penganiayaan Disidangkan di PN Surabaya

  • Whatsapp
Foto: Keluarga almarhum Thomas menuntut keadilan dalam persidangan dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Foto: Keluarga almarhum Thomas menuntut keadilan dalam persidangan dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com –  Keluarga almarhum Thomas mendesak agar proses hukum atas perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berjalan secara objektif dan transparan. Keluarga meminta majelis hakim mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan kekerasan di sejumlah lokasi hingga penanganan korban sebelum dibawa ke rumah sakit.

Perkara dengan nomor 1640/Pid.B/2026/PN Sby tersebut melibatkan empat terdakwa, yakni Raif Ubaidillah, Cliferd Januwart Ferdinant, Kenzo Varrelyo Ryutaro, dan Alifian Anditra Yudha. Perkara ini ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, S.H.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaannya, JPU menerapkan Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana tercantum dalam berkas perkara. Pembuktian dakwaan dan penentuan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.

Hana Novia Kristiani, kakak kandung almarhum Thomas, mengaku masih menyimpan kesedihan dan kekecewaan atas meninggalnya sang adik. Ia menuturkan, keluarga tidak mengetahui secara utuh kejadian yang menimpa Thomas pada awal peristiwa.

Menurut Hana, keluarga mulai mendapatkan gambaran mengenai dugaan kekerasan setelah sejumlah saksi mendatangi mereka seusai pemakaman. Para saksi tersebut disebut menyampaikan informasi mengenai rangkaian kejadian yang dialami korban.

Keterangan itu kemudian mendorong keluarga melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian dan memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang diterima keluarga dari para saksi, dugaan penganiayaan terhadap Thomas disebut terjadi di beberapa lokasi, mulai dari kawasan Makam Bungkal hingga Balai RW Sambikerep.

Di dua lokasi yang disebut berada di kawasan Makam Bungkal, Thomas diduga mengalami pemukulan berulang kali hingga kehilangan kesadaran. Korban kemudian disebut dibawa ke Balai RW Sambikerep.

Di lokasi tersebut, berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, Thomas diduga kembali mengalami kekerasan. Bahkan, muncul dugaan adanya tindakan menyulutkan korek api ke bagian tangan dan pipi korban.

Keluarga berharap seluruh informasi tersebut diuji dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti. Dengan demikian, kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak dapat terungkap berdasarkan fakta hukum, bukan sekadar keterangan sepihak.

Hana juga menyampaikan bahwa setelah kejadian di Balai RW Sambikerep, Thomas disebut tidak langsung dibawa ke rumah sakit. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, korban terlebih dahulu dibawa ke rumah seorang bidan yang disebut merupakan orang tua salah satu terdakwa.

Di tempat tersebut, Thomas dikabarkan sempat mendapatkan pertolongan berupa pemberian oksigen sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan medis.

Keluarga mengaku baru mengetahui kondisi korban setelah menerima kabar dan tiba di rumah sakit sekitar pukul 02.30 WIB.

Hana mengatakan, informasi awal yang diterima keluarga menyebut Thomas mengalami pendarahan otak akibat terjatuh dari sepeda motor. Namun, informasi tersebut kemudian dipertanyakan setelah sejumlah saksi menyampaikan keterangan berbeda mengenai peristiwa yang dialami korban.

“Kami dari awal tidak tahu-menahu karena keluarga terdakwa memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Baru setelah saksi-saksi datang menjelaskan, kami langsung membuat BAP di kepolisian,” ungkap Hana.

Ia menambahkan, pada malam kejadian Thomas hanya berpamitan keluar rumah sebentar untuk membeli paket data internet. Keluarga tidak menyangka kepergian tersebut menjadi momen terakhir sebelum Thomas meninggal dunia.

Atas peristiwa itu, keluarga meminta proses pembuktian dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kejadian sebelum korban dibawa ke rumah sakit dan memastikan keterangan para saksi diperiksa secara cermat.

Sementara itu, Fitriyah Ramadoni, S.H., kuasa hukum para terdakwa dari LBH Lumbung Informasi Hukum, Legundi, menyatakan bahwa kliennya telah mengakui perbuatan dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Fitriyah menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU karena menilai dakwaan tersebut telah sesuai.

“Terdakwa sudah meminta maaf langsung. Kami juga tidak mengajukan keberatan (eksepsi) karena dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai. Untuk agenda berikutnya adalah pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa,” jelas Fitriyah.

Tidak diajukannya eksepsi membuat perkara berlanjut ke tahap pembuktian tanpa adanya pemeriksaan keberatan awal dari pihak terdakwa terhadap dakwaan. Dalam tahap ini, keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Pernyataan mengenai pengakuan perbuatan dan permohonan maaf para terdakwa tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pihak pembela. Penilaian terhadap bukti dan penentuan kesalahan masing-masing terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Keluarga Thomas berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh fakta secara objektif dan memberikan ruang bagi setiap keterangan untuk diuji dalam proses persidangan.

Bagi keluarga, pengungkapan perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan yang disebut terjadi di beberapa lokasi, tetapi juga menyangkut kronologi penanganan korban sebelum mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Keluarga meminta agar setiap pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut diperiksa sesuai ketentuan hukum. Mereka berharap tidak ada bagian dari rangkaian kejadian yang terlewat dalam proses pembuktian.

Perkara ini masih berjalan di PN Surabaya. Seluruh dakwaan, keterangan saksi, dan alat bukti harus diuji berdasarkan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Keluarga berharap proses peradilan mampu mengungkap fakta secara terang, sehingga keadilan bagi almarhum Thomas dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *