MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun terus mendorong peningkatan mutu pendidikan anak usia dini melalui program revitalisasi yang menyasar 89 satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di berbagai desa. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, Pemkab Madiun menerapkan strategi *Early Warning System* (EWS) sebagai sistem deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan.
Langkah tersebut diperkuat melalui sosialisasi EWS yang digelar pada Selasa (20/10/2026) di Gedung Dwija Hayu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun. Kegiatan ini diikuti kepala desa, kepala sekolah PAUD, panitia pembangunan pendidikan, serta konsultan pengawasan revitalisasi PAUD.
Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi, mengatakan program revitalisasi PAUD sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya prioritas wajib belajar 13 tahun pada era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, revitalisasi satuan pendidikan tidak boleh hanya dipandang sebagai kegiatan perbaikan fisik bangunan. Lebih dari itu, program tersebut merupakan upaya mendasar untuk menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi anak-anak.
“Pendidikan Anak Usia Dini adalah fondasi emas pembentukan karakter dan kecerdasan anak-anak kita. Investasi pada jenjang ini tidak boleh main-main,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kualitas sarana pendidikan sejak usia dini. Lingkungan belajar yang layak diharapkan mampu menunjang proses pembelajaran sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Untuk menjaga pelaksanaan revitalisasi tetap berjalan sesuai rencana atau *on the track*, seluruh pemangku kepentingan diminta memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pengerjaan fisik.

Wakil Bupati Madiun menekankan pentingnya tiga pilar utama dalam pelaksanaan program tersebut. Pertama, memperkuat pengawasan dan deteksi dini secara menyeluruh pada setiap tahapan kegiatan. Kedua, menjaga integritas moral seluruh pihak agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran. Ketiga, mencegah risiko hukum melalui pemahaman regulasi yang memadai serta pendampingan dari aparat penegak hukum.
Dalam upaya tersebut, koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian menjadi bagian penting untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum sekaligus mendorong pelaksanaan kegiatan yang tertib administrasi.
Penerapan EWS diharapkan dapat membantu para pelaksana mengenali titik-titik rawan sejak awal, sehingga potensi persoalan dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi penyimpangan yang merugikan program maupun masyarakat.
Keberhasilan revitalisasi 89 satuan PAUD tidak hanya bergantung pada pembangunan sarana fisik, tetapi juga pada komitmen seluruh pihak dalam menjaga kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah desa, kepala sekolah, panitia pembangunan, serta konsultan pengawasan memiliki peran penting dalam memastikan program berjalan sesuai ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan.
Melalui sosialisasi EWS, Pemkab Madiun berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengawasan, pencegahan risiko, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan revitalisasi.
Dengan pengawasan yang terarah, integritas yang kuat, serta kepatuhan terhadap regulasi, program revitalisasi PAUD di Kabupaten Madiun diharapkan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan sejak usia dini demi mewujudkan Kabupaten Madiun yang bersih, sehat, dan sejahtera.






