Dugaan Pengurusan Sertifikat Tanah Bermasalah, Tiga Korban Klaim Rugi Rp176 Juta

  • Whatsapp
Foto
Foto

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sejumlah orang mengaku mengalami kerugian finansial setelah mempercayakan pengurusan surat dan sertifikat tanah kepada seseorang bernama Ariadi. Mereka mengaku telah menyerahkan uang dan dokumen untuk keperluan pengurusan sertifikat, tetapi hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai penyelesaian proses tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tiga orang yang mengaku menjadi korban masing-masing berinisial LS, MJN, dan AK. LS mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp95 juta, MJN sebesar Rp78 juta, sedangkan AK sebesar Rp3 juta.

Bacaan Lainnya

Jika dijumlahkan, nilai kerugian yang diklaim ketiganya mencapai Rp176 juta. Selain itu, muncul keterangan mengenai dugaan korban lain yang disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Namun, jumlah keseluruhan korban dan nilai kerugian tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Persoalan ini memunculkan tuntutan dari para korban agar ada penjelasan terbuka mengenai perkembangan pengurusan sertifikat, keberadaan dokumen yang telah diserahkan, serta pengembalian uang yang mereka klaim menjadi haknya.

Menurut keterangan para korban, Ariadi sebelumnya menjanjikan proses pengurusan surat atau sertifikat tanah dapat diselesaikan dalam jangka waktu tiga hingga 12 bulan.

Namun, setelah tenggat waktu yang disebutkan berlalu, para korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian pengurusan dokumen tersebut.

Mereka mempertanyakan perkembangan proses yang sebelumnya telah dipercayakan kepada Ariadi. Para korban juga menginginkan penjelasan mengenai tahapan pengurusan yang telah dilakukan, status dokumen, serta alasan belum adanya penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan.

Dugaan penipuan dan penggelapan dalam persoalan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui proses yang berwenang. Belum ada keterangan mengenai status hukum Ariadi dalam perkara tersebut.

Untuk mencari kejelasan, sejumlah korban mendatangi sebuah kantor yang berlokasi di Jalan Ketintang Baru II, Surabaya.

Kedatangan mereka bertujuan meminta informasi mengenai pengurusan sertifikat tanah yang dipersoalkan. Para korban berharap memperoleh penjelasan tentang perkembangan dokumen yang telah diserahkan serta kepastian penyelesaian persoalan tersebut.

Namun, hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan terverifikasi mengenai hasil pertemuan para korban dengan pihak kantor maupun penjelasan resmi dari pengelola kantor terkait.

Konfirmasi dari pihak kantor diperlukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam proses pengurusan dokumen tersebut dan bagaimana tanggapan mereka terhadap keluhan para korban.

Upaya mencari keberadaan Ariadi juga dilakukan dengan mendatangi kediamannya di Jalan Anggrek I Nomor 17, RT/RW 008/001, Wage, Sidoarjo.

Berdasarkan keterangan pihak yang ditemui di lokasi, Ariadi disebut sudah tidak pernah pulang ke rumah tersebut. Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa istrinya bersama anak-anak selama ini tidak mendapatkan pengurusan dari Ariadi.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan pihak yang ditemui dan belum dapat dikonfirmasi secara independen.

Pencarian kemudian dilakukan ke kediaman Ariadi lainnya di kawasan Kapas Lor Wetan, Gang Buntu. Saat didatangi, rumah tersebut dilaporkan dalam keadaan kosong.

Belum diketahui secara pasti alasan rumah tersebut kosong maupun keberadaan Ariadi saat ini. Karena itu, diperlukan konfirmasi langsung dari yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan mengenai situasi tersebut.

Di tengah belum adanya kepastian, para korban meminta Ariadi segera memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.

Mereka mendesak agar uang yang telah diserahkan untuk pengurusan sertifikat dikembalikan. Selain itu, dokumen-dokumen yang disebut telah dibawa Ariadi juga diminta segera diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Para korban mengaku membutuhkan kepastian atas uang dan surat-surat yang telah dipercayakan. Mereka berharap ada penyelesaian yang jelas sehingga persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.

Mereka juga meminta penjelasan mengenai perkembangan pengurusan sertifikat yang sebelumnya dijanjikan selesai dalam kurun waktu tiga hingga 12 bulan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *