Kenalan di Medsos, Lanjut Disetubuhi dengan Janji Dinikahi

  • Whatsapp
Img 20240826 155641

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Hati-hati menjalin hubungan dengan seseorang melalui aplikasi jejaring di media sosial, jangan sampai berujung tragis karena janji manis yang diberikan seseorang. Seperti dialami Melati, (bukan nama sebenarnya), siswi berusia 13 tahun, tinggal di tempat kos Buduran, Sidoarjo.

Awal 2023 Melati berkenalan dengan M.M., laki-laki 39 tahun, asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, melalui aplikasi jejaring di media sosial. Kemudian pada September 2023, M.M. menemui Melati di tempat kosnya yang sedang dalam situasi sepi.

Img 20240826 Wa0293“Saat situasi kos Melati sepi, timbullah dorongan nafsu M.M. dengan membujuk akan menikahinya, hingga terjadilah persetubuhan,” ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, pada wartawan, Senin (26/8/2024).

Setelah itu, berlanjut pada 26 Juni 2024 M.M. mengajak Melati pergi ke tempat domisilinya di Plumpang, Tuban, tanpa berpamitan orang tuanya. Karena putrinya tidak kunjung pulang, orang tua Melati mendatangi tempat M.M. di Tuban. Kemudian atas kasus yang dialami putrinya, orang tua Melati melaporkan M.M. ke Polresta Sidoarjo.

Img 20240826 Wa0291Terhadap Pelaku M.M. dikenakan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Melalui kesempatan ini, Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, serta senantiasa berhati-hati bila berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi jejaring sosial.
(Abie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *