Polres Mojokerto Kota Miskinkan Bandar Narkoba Melalui Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 2 Miliar

  • Whatsapp
Img 20241119 Wa0060

MOJOKERTO, Nusantaraabadinews.com – Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota

Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menerangkan, ini perintah dari Mabes Polri untuk memberantas narkoba dengan memiskinkan bandarnya salah satunya melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Polres Mojokerto Kota telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang berawal dari pengungkapan peredaran narkoba oleh tersangka berinisial MM. Yang bersangkutan sudah beroperasi sejak tahun 2023 hingga akhirnya ditangkap pada Oktober 2024,” jelas Dirnarkoba Polda Jatim, Senin (18/11/2024) di Mapolres Mojokerto Kota.

Img 20241119 Wa0052Tersangka MM
Ditambahkannya, ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota dan menjadi Polres yang pertama melaksanakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Berdasarkan LP/105/XI/2024 dilakukan proses penyidikan tindak pidana pencucian uang. Dari tersangka MM dilakukan pressing aset yang dimiliki oleh tersangka didapatkan aset bernilai kurang lebih Rp 2,5 miliar,” ucap Dirnarkoba Polda Jatim.

Img 20241119 Wa0051Barang bukti mobil
Masih kata dia, tersangka melakukan peredaran dari 2023 sampai dengan Oktober 2024. Barang aset yang disita antara lain 1 unit mobil Mitsubishi Xpander, 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit mobil L 300, 1 unit mobil Daihatsu Feroza.

“Kemudian 1 unit motor Kawasaki KLX, 1 unit motor Kawasaki Ninja, 1 unit motor Vixion, 1 unit iPhone 14 Pro, 1 unit ATM BCA, dan uang tunai Rp 530 juta,” terang Dirnarkoba Polda Jatim.

Img 20241119 Wa0050Barang bukti motor
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari penyidik Polres Mojokerto Kota bahwa yang bersangkutan melaksanakan transaksi narkoba dengan perputaran nilai sebesar Rp 2 miliar setiap bulan atau sekitar 1-2 kilogram sabu-sabu setiap bulannya.

“Atas hal itu sehingga kita perlu melakukan penyitaan aset-aset yang diproses tindak pidana pencucian uang terhadap aset yang bersangkutan. Polres Mojokerto Kota merupakan pilot project dalam menangani kasus TPPU,” papar Dirnarkoba Polda Jatim. (Abie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *