SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tegas kepada empat terdakwa kasus penipuan proyek fiktif yang menelan kerugian lebih dari Rp100 miliar terhadap PT. Bima Sempaja Abadi. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, di Ruang Cakra PN Surabaya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sutrisno, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, S.H.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Berikut putusan hukuman masing-masing terdakwa:
Anita Binti Anwar dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Ponidi Bin Somingan menerima vonis 2 tahun 10 bulan penjara. Pandega Agung Bin Soegianto dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Soen Hermawan Bin Sukardi menerima hukuman paling berat: 3 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim memutuskan bahwa keempat terdakwa tetap dalam status tahanan, dan masa hukuman dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa keempat terdakwa bertindak secara sistematis dan terencana. Para pelaku menyusun tagihan serta dokumen palsu guna memperdaya PT. Bima Sempaja Abadi, seolah-olah proyek pengangkutan beton tersebut benar-benar ada.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sistematis, dengan menyusun tagihan dan dokumen palsu guna meyakinkan korban,” tegas hakim dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari penawaran proyek pengangkutan beton yang diklaim berasal dari PT. Arthamas Trans Logistik dan CV. Adil Lokeswara. Setelah dana ditransfer oleh pihak PT. Bima Sempaja Abadi, tidak ada kegiatan distribusi barang yang terjadi. Dana tersebut justru masuk ke rekening pribadi para pelaku dan digunakan untuk kepentingan individu.
Meski para terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum, majelis hakim menilai hal tersebut tidak cukup menjadi alasan untuk meringankan hukuman. Adanya unsur pemalsuan dokumen dan kerugian besar menjadi faktor pemberat dalam vonis.
Putusan ini sekaligus menjadi penutup dari proses hukum yang telah berjalan selama lebih dari enam bulan sejak penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Keempat terdakwa sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif dalam tahap penyidikan hingga akhirnya divonis bersalah.(**)






