Conference Press : Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus, Pasang Bendera Ormas Modus Preman Untuk Sewa Lahan

  • Whatsapp
Img 20250603 145337

Surabaya – Tindakan premanisme kembali mencoreng wajah kota Surabaya. Polrestabes Surabaya secara tegas menangkap lima orang pelaku yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas), lalu menduduki lahan milik warga dan menyewakannya secara ilegal.

Aksi yang berlangsung diam-diam itu terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengungkapkan bahwa modus para pelaku adalah dengan menyasar lahan kosong yang ditinggal pemiliknya dalam waktu lama. Setelah itu, mereka memasang atribut ormas berupa bendera sebagai penanda seolah-olah lahan tersebut milik kelompok mereka.

Img 20250603 145619“Karena pemiliknya (lahan) tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera itu kemudian disewakan ke orang lain,” jelas Aris dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/6/2025).

Pelaku Bagi Peran, Rampas Perabotan dan Dapatkan Keuntungan Jutaan Rupiah

Kelima pelaku yang kini mendekam di sel tahanan antara lain MS (45), yang merupakan otak dari penyewaan lahan tersebut. Ia bekerja sama dengan M (41) yang bertugas menarik uang sewa dari para penyewa dan menyetorkannya kepada MS.

Tak hanya berhenti di sana, tiga pelaku lainnya, yakni B (25), AA (23), dan IZ (42), diketahui masuk ke rumah-rumah kosong dan mengambil perabotan di dalamnya untuk dijual. Hasil penjualan barang-barang itu mencapai Rp1.250.000, sementara total pendapatan dari penyewaan lahan masih dalam penyelidikan pihak berwajib.

Img 20250603 150441“Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain. Hasil sewa cukup lama ditarik beberapa juta, masih kita kembangkan (untuk total nominalnya),” tegas Aris.

Tiga Lokasi di Keputran Surabaya Jadi Sasaran, Ormas Ternyata Ilegal

Aksi para preman ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Tiga titik yang disasar mereka yaitu di Jalan Keputran No. 24, 34, dan 42. Ketiga lahan tersebut diberi penanda bendera ormas, padahal ormas tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Penyelidikan lebih dalam menunjukkan bahwa kelompok ini tidak memiliki legalitas formal apa pun. Penempatan simbol ormas hanyalah cara untuk menakut-nakuti masyarakat dan menciptakan kesan bahwa mereka berhak mengelola lahan tersebut.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, termasuk Pasal 363 KUHP (pencurian), Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 385 KUHP (penyerobotan hak atas tanah), dan Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan tanpa izin).

Img 20250603 Wa0520“Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara paling lama,” ujar Aris menegaskan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa premanisme dengan kedok ormas tak bisa dibiarkan merajalela. Penegakan hukum yang tegas menjadi keharusan untuk melindungi hak-hak warga atas properti mereka.

Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan lahan atau rumah kosong, terutama jika melibatkan kelompok yang mengklaim sebagai ormas tanpa legalitas.

Kami berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan tindakan represif terhadap upaya penyerobotan lahan yang merugikan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *