TULUNGAGUNG, Nusantaraabadinews.com – 10 Juni 2025 | Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten tulungagung bersama Bupati Tulungagung telah menyatakan menyepakati dan menyetujui secara bersama terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda)
Tentang perubahan atas perda No.11 tahun2023 tentang pajak Daerah dan Retribusi daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan pada rapat paripurna yang digelar di Ruang Graha Wicaksana DPRD tulungagung pada selasa 10/06/2025.
Marsono S.sos selaku ketua DPRD Tulungagung dalam isi sambutannya mengatakan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, serta menjawab dinamika dan kebutuhan pelayanan publik yang berkembang dalam masyarakat.
“Perubahan Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan penerimaan daerah, serta mendukung transparansi dan efisiensi dalam pemungutan pajak dan Retribusi,”ungkap ketua DPRD.
Sementara itu, bupati Tulungagung Gatut sunu juga menegaskan akan pentingnya kolaborasi keseimbangan antara badan eksekutif dan legislatif dalam menciptakan kebijakan yang harus pro-rakyat dan berkelanjutan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota DPRD atas kerja keras dalam pembahasan Ranperda ini “.ungkap Gatut selaku bupati Tulungagung.
Sinergi ini sangat penting demi optimalisasi pendapatan daerah yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.”ujar bupati Tulungagung.
Dalam rapat yang sama,Bupati Tulungagung juga menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Penyampaian Ranperda ini menjadi bagian dari sirkus akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dimana pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan realisasi anggaran,neraca,serta laporan arus kas sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD.
Dokumen pertanggungjawaban tersebut selanjutnya akan dibahas dan dikaji oleh DPRD untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD tela berjalan sesuai dengan prinsip efisiensi,efektivitas,dan akuntabilitas publik.
Dengan adanya kesepakatan dan penyampaian dokumen penting ini,DPRD dan pemerintahan kabupaten tulungagung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Sup)






