SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Dampak kerusuhan yang melanda Kota Surabaya kini merembet hingga ke meja hijau. Sejak Senin (1/9), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengalihkan sebagian besar sidang pidana ke sistem daring.
Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan demi menjaga keamanan. “Memang ini permintaan dari Kejaksaan,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Menurut Pujiono, sidang perkara perdata masih tetap digelar dengan tatap muka. Sementara itu, perkara pidana diputuskan untuk dilaksanakan secara online. Ia menegaskan bahwa belum ada batas waktu pasti terkait penerapan sidang daring tersebut.
“Patokannya bergantung pada situasi dan kondisi Kota Surabaya pascakerusuhan. Jika kondisi kota sudah kondusif, maka sidang akan kembali digelar secara langsung,” tambahnya.
Pantauan di lokasi, ruang-ruang sidang PN Surabaya tampak lengang. Biasanya, hampir setiap ruangan dipadati pengacara, jaksa, terdakwa, hingga wartawan yang mencatat jalannya persidangan. Kini, suasana tersebut berganti dengan suara dari perangkat gadget yang digunakan untuk menghubungkan proses sidang.
Kebijakan sidang online ini menuai reaksi dari sejumlah advokat. Mereka menilai sistem daring membuat pembelaan tidak berjalan maksimal.
“Pembelaan terasa tidak maksimal jika hanya dilakukan melalui layar,” kata salah seorang advokat.
Selain itu, kondisi jaringan internet di rumah tahanan yang kerap tidak stabil dikhawatirkan dapat menghambat penyampaian keterangan penting dari terdakwa. Hal ini dinilai bisa memengaruhi jalannya persidangan dan merugikan hak-hak hukum terdakwa.
Meski menuai kritik, PN Surabaya menegaskan bahwa penerapan sidang daring bersifat sementara dan menunggu kondisi kota benar-benar aman pascakerusuhan.(**)






