Operasi Senyap Satresnarkoba Gresik: Dua Pengedar Sabu Dibekuk, 84 Gram Disita

  • Whatsapp
Compress 20250929 171332 2245
Satresnarkoba Polres Gresik saat merilis barang bukti sabu seberat 84 gram hasil penangkapan dua pengedar di Tlogopojok.

GRESIK, Nusantaraabadinews.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Gresik kembali diguncang operasi senyap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur. Dua pria ditangkap setelah diduga menjadi pengedar sekaligus perantara sabu. Dari tangan mereka, Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 84 gram.

Penangkapan ini berlangsung pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah rumah sederhana di Jalan Gubernur Suryo Gang 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.

Bacaan Lainnya
Compress 20250929 171332 2245
Satresnarkoba Polres Gresik saat merilis barang bukti sabu seberat 84 gram hasil penangkapan dua pengedar di Tlogopojok.

Kedua pelaku diketahui berinisial R (49), warga asli Tlogopojok, dan SA (44), pria asal Kramatinggil yang tinggal di wilayah yang sama.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip,” terang AKP Ahmad Yani, Senin (29/9).

Barang bukti tersebut disembunyikan para tersangka dalam tas kresek hitam dan sebuah kotak kacamata agar tidak mudah terdeteksi.

Selain sabu siap edar, Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan praktik bisnis haram ini. Barang bukti tersebut antara lain satu set alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang tunai sebesar Rp7.000.000, serta dua unit ponsel Samsung yang diduga dipakai sebagai sarana transaksi narkoba.

Dengan barang bukti tersebut, kedua tersangka tidak dapat mengelak dan langsung digelandang ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

“Keduanya sudah resmi kami tahan. Saat ini sedang dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah AKP Ahmad Yani.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata yang merusak generasi muda. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif berperan serta membantu kepolisian memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik di WhatsApp 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi alarm bahwa wilayah Gresik masih menjadi target peredaran narkoba. Lokasinya yang strategis dan padat penduduk membuat bandar berusaha memanfaatkan celah. Namun komitmen Satresnarkoba Polres Gresik kembali membuktikan bahwa aparat siap menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Dengan diamankannya kedua pengedar ini, diharapkan mampu memutus rantai peredaran narkoba dan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba bermain-main dengan narkotika di bumi Gresik.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *