Tersangka Kerusuhan Kediri Ditangkap di Yogyakarta, Polda Jatim Ungkap Peran MF alias P

  • Whatsapp
Compress 20250929 185732 2544
Polda Jatim saat menggelar rilis penangkapan tersangka kerusuhan Kediri berinisial MF alias P.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menangkap tersangka berinisial MF alias P, yang diduga kuat sebagai penggerak sekaligus penghasut aksi anarkis di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu.

Penangkapan dilakukan tim penyidik di kediaman tersangka yang berada di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Bacaan Lainnya
Compress 20250929 185732 2544
Polda Jatim saat menggelar rilis penangkapan tersangka kerusuhan Kediri berinisial MF alias P.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan penangkapan dilakukan secara prosedural. Sebelum penyidik masuk rumah, polisi berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat.

“Saat diamankan, tersangka berada sendirian tanpa anggota keluarga. Polisi juga berkomunikasi via video call dengan kakak tersangka di Batam, dan seluruh proses telah terdokumentasi resmi,” jelas Kombes Pol Abast, Senin (29/9/2025).

Setelah dibawa ke Mapolda Jatim, MF alias P langsung menjalani pemeriksaan awal. Proses tersebut didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya dan adik kandung tersangka.

Sebelum penangkapan, sehari sebelumnya penyidik telah melakukan gelar perkara dan resmi menetapkan MF alias P sebagai tersangka.

“Penangkapan dan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan, serta mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegas Abast.

Dari hasil penyidikan, MF alias P diketahui memiliki keterlibatan erat dengan tersangka SA, yang lebih dulu ditetapkan sebagai otak kerusuhan Kediri.

“Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan SA, menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan fasilitas umum,” ujar Abast.

Aksi anarkis yang dipicu oleh penghasutan tersebut meliputi:

Pembakaran Kantor Polres Kediri Kota

Penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri

Perusakan pos polisi

Pelemparan bom molotov ke arah aparat kepolisian

Atas perbuatannya, MF alias P dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan, pembakaran, kekerasan terhadap orang maupun barang, serta turut serta dalam tindak pidana.

Dalam penggeledahan rumahnya di Yogyakarta, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu unit handphone

Satu unit laptop (MacBook)

Satu unit tablet

Lima kartu ATM

Satu buku tabungan BCA

Sementara beberapa buku bacaan milik tersangka dipastikan tidak terkait langsung dengan perkara dan kemungkinan akan dikembalikan kepada keluarga.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *