SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menerima audiensi dari perwakilan Aliansi Santri Nderek Kiai (ASRI) di Ruang Paripurna, Jl. Indrapura, Selasa (21/10/2025). Audiensi ini menyikapi tayangan “Expose Uncensored” di Trans7 yang dinilai menyudutkan kiai dan pesantren.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf, anggota dewan Ra Nasih, Hikmah Bafaqih, Gus Tamim, dan Attoilah. Turut hadir Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim Royin Fauziana, Kadis Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin, Direktur Operasional Transmedia Latif Harnoko, serta perwakilan Polda Jatim.
Ketua DPRD Jatim membuka audiensi dengan menyatakan kesiapan menampung aspirasi secara tertulis untuk ditindaklanjuti. “Nanti kita sepakati untuk bisa ditandatangani,” ujarnya.
Dalam suasana tertib, perwakilan kiai dan santri menyampaikan pandangan mereka. Koordinator ASRI, Masduki, membacakan tujuh tuntutan utama:
– Mengecam keras penayangan “Expose Uncensored” di Trans7.
– Menuntut permintaan maaf langsung kepada KH. Anwar Mansur, disiarkan live di seluruh jaringan Transmedia.
– Menghapus seluruh video tayangan dari media sosial.
– Memberikan sanksi dan proses hukum terhadap pihak produksi.
– Mendesak kepolisian memproses aduan masyarakat atas dugaan penghinaan terhadap kiai dan santri.
– Mendorong DPRD Jatim memperkuat regulasi penyiaran.
– Meminta KPID dan Komdigi menelaah tayangan dan mempertimbangkan pencabutan izin siar Trans7 jika terbukti melanggar.
Pimpinan Transmedia Silaturahmi ke Ponpes Lirboyo
Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional Transmedia Latif Harnoko menyampaikan permohonan maaf terbuka. Ia menegaskan bahwa program “Expose Uncensored” telah dihentikan permanen, unggahan di media sosial ditutup, dan rumah produksi yang terlibat dikenai sanksi larangan kerja sama.
“Seluruh penanggung jawab program internal kami, baik manajer maupun administrasi, telah kami pecat secara tidak hormat,” tegas Latif.
Ia juga menyampaikan rencana silaturahmi pimpinan Transmedia ke Pondok Pesantren Lirboyo pada Kamis (23/10), yang akan dihadiri langsung oleh Chairul Tanjung.
Sanksi Administratif
Ketua KPID Jatim, Royin Fauziana, menjelaskan bahwa aduan publik telah diteruskan ke KPI Pusat dan tercatat dalam jumlah ratusan. KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara program, merujuk pada pelanggaran terhadap larangan merendahkan individu/kelompok atas dasar SARA.
Berdasar rilisnya (14/10/2025), KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas Pasal 6 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).
Pada ketentuan di P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/ atau kehidupan sosial ekonomi. Sedangkan pada ketentuan pada SPS menyebutkan program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/ atau merendahkan lembaga pendidikan. Adapun secara khusus pada pasal 16 ayat 2 huruf (a) memuat ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/ pengajar.
Royin juga menambahkan bahwa sejak diberlakukannya UU Omnibus Law, kewenangan perizinan penyiaran telah dialihkan ke Komdigi. “KPID dan KPI tidak lagi memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi perpanjangan izin siar,” ujarnya.
Direktur Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, KBP Nanang Juni Mawanto S.I.K. menyampaikan, laporan masyarakat sedang ditangani Direktorat Siber, dengan pendapat Dewan Pers dimintakan untuk memperkuat konstruksi pasal. Polisi menekankan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum dan mengonfirmasi fasilitasi pertemuan Trans7 dengan Lirboyo.
Di luar gedung, massa santri melakukan orasi secara tertib. Seusai audiensi, Ketua DPRD Jatim Musyafak menemui mereka dan menyampaikan rangkuman hasil pertemuan, termasuk batas waktu permintaan maaf dan opsi sanksi jika pelanggaran terbukti. (pca,car,sls/s/p)
Dinas KOMINFO JATIM






