Tulungagung, Nusanntaraabadinews.com – Kecelakaan maut terjadi di jalan umum Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 16.20 WIB. Sebuah Bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7707 US menabrak sepeda motor Suzuki Shogun AE 4745 TO, mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka ringan.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi ketika bus yang dikemudikan Kris Wahyudi (46) berusaha menyalip sepeda motor di depannya. Saat bus mengambil lajur kanan, muncul truk tebu dari arah berlawanan sehingga sopir bus membelokkan kendaraan ke kiri untuk menghindari tabrakan frontal. Namun, ruang yang sempit membuat bus menabrak motor yang berada di lajurnya.
Akibat kejadian itu, Juliana Wati (46), pengendara motor, meninggal dunia di lokasi. Sementara Ebenhaezer Handy Akira Tjhajadi (19) mengalami luka ringan. Keduanya merupakan warga Dusun Umbutsewu, Desa Kaliwungu, Ngunut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit bus, satu unit sepeda motor, serta SIM B II Umum milik pengemudi. Tersangka telah diperiksa dan dinyatakan sehat, termasuk hasil tes urine yang negatif.
Atas perbuatannya, sopir bus disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta.
Satlantas Polres Tulungagung menyatakan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk memeriksa saksi tambahan dan data pendukung lain. Polisi juga menegaskan komitmennya meningkatkan penegakan hukum bagi pengemudi angkutan umum yang ugal-ugalan, baik melalui ETLE maupun penindakan langsung.
Polres Tulungagung menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan mengimbau para pengemudi angkutan umum untuk selalu mengutamakan keselamatan serta mematuhi aturan berlalu lintas. (Sup)






