SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Gelombang kemarahan dan kegelisahan kini menyelimuti kalangan insan pers di Jawa Timur. Penangkapan seorang oknum yang disebut sebagai wartawan oleh aparat Polres Mojokerto memantik reaksi keras dan meluas, bahkan dinilai sebagai potret buram relasi antara kekuasaan dan kebebasan pers.
Rabu, 18 Maret 2026, ribuan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Jurnalis Jatim bersiap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Polda Jawa Timur. Aksi tersebut menjadi simbol perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi profesi wartawan, sekaligus tuntutan atas transparansi penegakan hukum.
Di tengah meningkatnya sorotan publik, pernyataan Kapolres Mojokerto justru memperkeruh suasana. Pernyataan yang menyebut bahwa pihaknya telah menangkap seseorang yang “bukan wartawan namun melakukan kegiatan jurnalistik” memicu kontroversi luas.
Sejumlah kalangan menilai narasi tersebut berpotensi mendiskreditkan profesi wartawan. Identitas jurnalis, menurut mereka, tidak bisa ditentukan sepihak oleh otoritas tanpa proses yang objektif dan transparan.
Dalam konteks negara demokrasi, profesi wartawan bukan sekadar atribut. Ia merupakan bagian integral dari sistem kontrol sosial terhadap kekuasaan, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Kontroversi semakin memanas setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan kedekatan antara oknum aparat dengan seorang perempuan yang disebut sebagai korban dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Beredarnya video itu memicu spekulasi dan pertanyaan serius di tengah masyarakat serta komunitas pers. Sejumlah pengamat mulai mempertanyakan apakah proses hukum ini murni penegakan hukum, atau terdapat skenario tertentu di baliknya.
Narasi dugaan pemerasan yang disematkan kepada oknum wartawan pun dinilai belum sepenuhnya terang. Publik menuntut kejelasan kronologi, transparansi proses penangkapan, hingga motif yang melatarbelakangi operasi tersebut.
Jika benar terdapat unsur rekayasa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, melainkan juga kehormatan institusi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Peristiwa di Mojokerto bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, insiden yang melibatkan intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan terhadap wartawan terus bermunculan di berbagai daerah di Indonesia.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius. Ketika wartawan mulai dipersepsikan sebagai pihak yang mudah disudutkan, maka yang sebenarnya sedang terancam adalah hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
Wartawan adalah mata dan telinga rakyat. Mereka hadir untuk membuka fakta, mengungkap informasi yang tersembunyi, serta memastikan kekuasaan berjalan dalam koridor pengawasan publik.
Namun realitas yang berkembang menunjukkan ironi. Sebagian insan pers merasa diperlakukan bukan sebagai pilar demokrasi, melainkan sebagai pihak yang dapat ditekan dan dibungkam.
Dalam sistem demokrasi, kebebasan pers menjadi indikator utama kesehatan pemerintahan. Ketika jurnalis bekerja tanpa tekanan, publik mendapatkan informasi yang jujur dan transparan.
Sebaliknya, kriminalisasi terhadap wartawan merupakan sinyal kemunduran demokrasi.
Kasus Mojokerto kini menjelma menjadi simbol pertarungan yang lebih besar—antara kebebasan pers dan kekuasaan yang enggan diawasi.
Apakah penangkapan ini murni penegakan hukum, atau bagian dari pola lama pembungkaman suara kritis?
Satu hal yang tak terbantahkan: ketika wartawan dibungkam, maka suara rakyat ikut dipatahkan. (4R1F)






