MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Resor Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang kerap terjadi di area persawahan. Seorang pria berinisial SDR (50), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani, kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/1/IV/2026/SPKT/Polsek Pilangkenceng/Polres Madiun/Polda Jawa Timur tertanggal 6 April 2026. Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Korban, Suparman, petani asal Desa Pulerejo, memarkirkan sepeda motor Honda Karisma miliknya di area sawah dengan kondisi kunci masih menancap. Saat ditinggal bekerja di lahan pertanian, kendaraan tersebut hilang.

Kapolres Madiun, Kemas Indra Natanegara, menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan saat hendak menjual sepeda motor hasil curian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka SDR saat hendak menjual sepeda motor hasil curian,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Karisma beserta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB. Selain itu, turut diamankan barang yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni topi hitam, kaos lengan pendek warna hijau, dan celana pendek warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memiliki modus khusus dalam menjalankan aksinya. Ia mengincar sepeda motor yang diparkir di area persawahan dengan kondisi kunci kontak masih menancap.
“Modus ini memanfaatkan kelengahan korban yang merasa aman meninggalkan kendaraan di area terbuka,” jelas Kapolres.
Dalam pengembangan kasus, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah Kabupaten Madiun.
Di Kecamatan Mejayan, pelaku beraksi di area persawahan Desa Klecorejo dan sekitar Stadion Caruban. Sementara di Kecamatan Pilangkenceng, aksi dilakukan di Desa Purworejo serta kawasan pergudangan Pasar Muneng.
Tak hanya itu, di Kecamatan Balerejo, pelaku juga melakukan pencurian di area persawahan Desa Kedungjati dan lokasi lainnya. Sebagian barang bukti dari sejumlah lokasi tersebut telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam ketentuan tersebut, pelaku pencurian dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau dikenakan denda paling banyak kategori V hingga Rp500 juta.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Madiun masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selanjutnya, kami menunggu hasil penelitian berkas atau P-21 sebelum dilakukan pelimpahan tahap berikutnya,” pungkas Kemas Indra Natanegara.(T14)






