Pembobolan Kantor Disbudpar Tulungagung Terungkap, Pelaku Manfaatkan Kelengahan Petugas yang Diduga Mabuk

  • Whatsapp
IMG 20260526 WA0007

Tulungagung, Nusantaraabadinews.com Kasus pembobolan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tulungagung. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan petugas jaga yang diduga sedang berada di bawah pengaruh minuman keras.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (25/5/2026), menjelaskan bahwa pelaku berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, melakukan aksi pencurian pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.

Menurut Andi, sebelum melakukan pencurian, pelaku sempat berkumpul dan mengonsumsi minuman keras bersama dua oknum anggota Satpol PP yang tengah bertugas menjaga Kantor Disbudpar di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Kenayan, Tulungagung.

“Setelah dua petugas Satpol PP tersebut mabuk dan lengah, tersangka mengambil kunci kantor yang berada di pos jaga, kemudian masuk ke dalam kantor dan mengambil sejumlah barang elektronik,” ujar Andi.

IMG 20260526 WA0007Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit PC Axioo MyPC One Pro J5, satu unit printer Epson L3211 A4, dan satu unit scanner Epson. Barang-barang milik pemerintah daerah itu kemudian dijual dengan harga Rp3,5 juta.

Hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor bekas seharga Rp2 juta, sedangkan sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasus ini mulai terungkap setelah pihak Disbudpar melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada 6 Mei 2026. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, pada Selasa malam, 12 Mei 2026.

Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan tiga unit barang elektronik milik Disbudpar yang sebelumnya telah berpindah tangan.

Saat ini, MUA telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” tegas Andi.

Terungkapnya dugaan keterlibatan oknum petugas yang mengonsumsi minuman keras saat menjalankan tugas turut menjadi perhatian publik. Peristiwa ini menimbulkan sorotan terhadap aspek pengawasan, kedisiplinan, dan pengamanan aset daerah yang berada di bawah tanggung jawab petugas penjagaan. (Sup)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *