Tulungagung, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk ilegal yang tidak terdaftar pada kementerian terkait. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (25/5/2026).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan puluhan sak pupuk bermerek “Poska”, yang diduga meniru merek pupuk resmi Phonska dengan menghilangkan huruf “N” pada penulisannya. Polisi juga menetapkan seorang tersangka berinisial PRW (40), warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Terungkap Berkat Penyelidikan dan Undercover Buy
Kasatreskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai adanya peredaran pupuk yang diduga ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk metode undercover buy, hingga akhirnya berhasil melacak lokasi penyimpanan pupuk di sebuah gudang penitipan milik saksi berinisial M di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyita 40 sak pupuk merek Poska yang siap diedarkan, dokumen legalitas yang diduga tidak sah, serta satu lembar surat jalan,” ujar IPTU Andi Wiranata Tamba saat konferensi pers.
Didatangkan dari Gresik dan Diedarkan ke Tulungagung
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka PRW diketahui membeli pupuk tersebut dalam jumlah besar dari sebuah perusahaan manufaktur di Kabupaten Gresik.
“Tersangka membeli sekitar tujuh ton pupuk dari perusahaan tersebut, kemudian mendistribusikannya ke wilayah Tulungagung dan sekitarnya dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi,” jelas Andi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna mendalami legalitas produk dan memeriksa pihak-pihak yang terkait, termasuk manajemen perusahaan asal Gresik yang menjadi pemasok pupuk tersebut.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” tegas Andi.
PT Pupuk Indonesia: Petani yang Paling Dirugikan
Dalam kesempatan yang sama, Farhan Mustofa, Account Executive PT Pupuk Indonesia wilayah Tulungagung, Kediri, dan Blitar, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polres Tulungagung mengungkap peredaran pupuk ilegal tersebut.
Menurut Farhan, seluruh produk resmi Pupuk Indonesia, baik subsidi maupun non-subsidi, telah memenuhi standar mutu, lolos pengujian, serta memiliki izin edar resmi dari instansi berwenang.
“Produk resmi Pupuk Indonesia sudah sesuai regulasi dan memiliki nomor pendaftaran yang sah. Sementara produk yang diungkap dalam kasus ini tidak terdaftar izin edarnya,” ujarnya.
Farhan menjelaskan bahwa kemasan dan nama produk ilegal sengaja dibuat menyerupai merek pupuk resmi agar mudah mengecoh masyarakat, terutama petani yang kurang memahami perbedaan detail pada kemasan.
“Perbedaannya memang tampak kecil, misalnya pada penulisan merek ‘Poska’ tanpa huruf ‘N’. Namun secara legalitas dan kualitas tentu berbeda jauh dengan produk resmi,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun secara ekonomi perusahaan tidak mengalami kerugian signifikan, pihak yang paling dirugikan adalah para petani.
“Petani membeli produk yang dikira asli, padahal kandungan dan kualitasnya belum tentu sesuai standar. Dampaknya bisa berpengaruh terhadap hasil pertanian mereka,” tegas Farhan.
Imbauan untuk Masyarakat
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat, khususnya para petani, agar lebih teliti dalam membeli pupuk dan selalu memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi serta berasal dari distributor yang terpercaya.
“Kami mengajak masyarakat untuk memeriksa legalitas produk sebelum membel. (Sup)






