MALANG, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Pelaku berinisial KE (51), warga Singosari, ditangkap setelah diduga menyerang seorang pria menggunakan golok hingga menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian lengan dan telinga kiri.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung seafood yang berada di Jalan Raya Mondoroko, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, pada Jumat malam (22/5/2026).
Korban yang diketahui berinisial DTP (26), warga Kabupaten Ngawi, harus mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dideritanya setelah terkena sabetan senjata tajam.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Polsek Singosari bersama Resmob Polres Malang pada Selasa (26/5/2026).
“Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti berupa satu bilah golok yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan,” ujar AKP Bambang Subinajar dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi turut menyita satu bilah golok sepanjang kurang lebih 37 sentimeter dengan gagang berbahan kayu yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
AKP Bambang menjelaskan, insiden penganiayaan tersebut bermula ketika korban bersama beberapa rekannya berada di warung seafood tempat kejadian perkara.
Dalam situasi tersebut diduga terjadi kesalahpahaman yang memicu perselisihan antara korban dan pelaku. Adu mulut yang terjadi kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu perselisihan saat berada di lokasi, kemudian tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka robek di bagian lengan dan telinga,” jelas AKP Bambang.
Setelah menerima laporan kejadian, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Singosari. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal tindak pidana penganiayaan, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi kekerasan hanya karena emosi, utamakan mediasi dan kekeluargaan,” pungkas AKP Bambang.






