Penagihan atau Stigmatisasi LPK RI Soroti Tindakan Petugas BTN Jember

  • Whatsapp
IMG 20260612 WA0024

Jember, Nusantaraabadinews.com Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) melayangkan somasi kepada BTN Cabang Jember menyusul aduan seorang debitur KPR yang rumahnya diduga diberi tanda semprot oleh petugas bank tanpa pemberitahuan maupun persetujuan pemilik.

LPK RI menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan tunggakan kredit debitur, melainkan metode penagihan yang dinilai perlu dievaluasi dari sisi perlindungan konsumen dan etika pelayanan perbankan.

Sekretaris LPK RI, Victor Darmawan, menyatakan tindakan pemberian tanda pada rumah debitur berpotensi menimbulkan dampak sosial dan psikologis bagi yang bersangkutan. Menurutnya, setiap proses penagihan semestinya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap menghormati hak dan martabat konsumen.

Dalam pertemuan dengan pihak BTN Cabang Jember, bank disebut menjelaskan bahwa tindakan petugas mengacu pada ketentuan dalam perjanjian kredit. Namun, LPK RI menilai penjelasan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk terkait pemahaman debitur terhadap isi perjanjian dan pelaksanaan prosedur penagihan di lapangan.

Sebagai langkah awal, LPK RI telah menyampaikan somasi dan meminta penjelasan tertulis dari BTN dalam waktu tujuh hari. Apabila tidak ditemukan titik temu, persoalan tersebut berpotensi dilaporkan kepada regulator untuk mendapatkan penilaian dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

LPK RI berharap penyelesaian dapat dilakukan secara profesional dan proporsional, sehingga hak konsumen tetap terlindungi tanpa mengabaikan kewajiban debitur kepada pihak perbankan.

Hingga berita ini ditulis, BTN Cabang Jember belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang disampaikan LPK RI. Redaksi masih membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi. (Erman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *