SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disbudpar Ekraf) Provinsi Jawa Timur secara resmi mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara operasional GION Spa Surabaya setelah pelaksanaan kegiatan pemantauan yang dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026. Rekomendasi tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kepatuhan standar usaha pariwisata serta kesesuaian perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR) yang dimiliki pelaku usaha.
Objek pemantauan adalah GION Spa yang dikelola oleh PT Penta Sehat Sejahtera, berlokasi di HR Muhammad Square D11/12, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Dalam hasil pemantauan yang dikoordinasikan oleh Disbudpar Ekraf Provinsi Jawa Timur disebutkan adanya sejumlah temuan terkait ketidaksesuaian antara kegiatan usaha di lapangan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan.
Temuan utama menunjukkan bahwa KBLI 96129 tentang Aktivitas Kebugaran Lainnya dinilai tidak sesuai dengan aktivitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pelayanan utama yang diberikan berupa jasa pijat atau massage.
Mengacu pada Permenpar Nomor 6 Tahun 2025, Disbudpar merekomendasikan agar pelaku usaha mengubah perizinan menjadi KBLI 86995 tentang Aktivitas Rumah Pijat yang sesuai dengan jenis pelayanan yang dijalankan.
Dalam pemeriksaan tersebut, salah seorang terapis memberikan keterangan bahwa pelayanan yang tersedia hanya berupa pijat tanpa adanya paket perawatan spa. Selain itu, tamu yang datang langsung diarahkan menuju ruang pijat tanpa melalui tahapan konsultasi, sementara minyak pijat yang digunakan hanya terdiri dari satu jenis.
Tim pemantauan juga menemukan berbagai standar usaha spa yang belum dipenuhi sebagaimana diatur dalam Permenpar Nomor 6 Tahun 2025.
Beberapa di antaranya meliputi tidak adanya pelayanan konsultasi sebelum perawatan, tidak tersedia terapi air (hydrotherapy), aromaterapi, herbal therapy, foot spa maupun hand spa selama proses perawatan, serta tidak terdapat pelayanan pascaperawatan berupa evaluasi maupun edukasi kepada pelanggan.
Selain itu, usaha tersebut belum menyediakan minuman sehat bagi pelanggan, belum memiliki minimal lima jenis minyak atsiri asli Indonesia untuk aromaterapi, para terapis belum memenuhi persyaratan sertifikasi kompetensi sesuai KKNI, belum memiliki Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT), serta belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pendukung sistem manajemen usaha.
Pada aspek usaha restoran, tim juga mencatat perlunya penyesuaian KBLI 56101 sesuai ketentuan terbaru setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2026 yang mengubah klasifikasi tingkat risiko usaha restoran dari risiko rendah menjadi risiko menengah rendah.
Sementara itu, untuk kegiatan usaha bar dengan KBLI 56301, tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian standar usaha. Di antaranya tidak tersedia tempat duduk sesuai kapasitas pada area bar, tidak memiliki rak display minuman, tidak terdapat gudang penyimpanan khusus minuman, belum memiliki bartender yang berkompeten, serta tidak memiliki SOP pendukung sistem manajemen usaha.
Tim juga menemukan bahwa minuman beralkohol yang tersedia hanya golongan A. Berdasarkan keterangan pengelola, apabila terdapat permintaan minuman golongan B maupun C, pembelian dilakukan dari luar tempat usaha.
Atas kondisi tersebut, Disbudpar merekomendasikan agar KBLI usaha bar dicabut karena dinilai tidak memenuhi standar penyelenggaraan usaha bar sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain ketidaksesuaian perizinan yang telah dimiliki, tim pemantauan juga menemukan adanya sejumlah kegiatan usaha yang belum didaftarkan dalam KBLI dan belum memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
Kegiatan tersebut meliputi pengelolaan fasilitas karaoke, aktivitas lantai dansa yang mencakup DJ maupun klub malam, serta aktivitas rumah pijat.
Dalam rekomendasinya, Disbudpar menegaskan bahwa kegiatan usaha yang belum memiliki PBBR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan beroperasi.
Apabila pelaku usaha tetap menjalankan operasional tanpa memenuhi kewajiban perizinan tersebut, maka akan dilakukan penertiban maupun pengenaan sanksi sesuai kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berdasarkan regulasi yang berlaku.
Tim pemantauan Disbudpar Ekraf Provinsi Jawa Timur terdiri atas Wahyu Rini, S.T.Par., Irwan Eko Ardianto, S.E., Anak Agung Ratnani, S.E., serta Herni Anggi Rizki Rahayuning, S.STAT.
Menanggapi hasil pemantauan tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Provinsi Jawa Timur, Hariyanto, S.Sos., M.M., menyampaikan secara singkat bahwa GION Spa direkomendasikan untuk dilakukan penutupan usaha sementara. Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan diteruskan kepada DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap langkah yang diambil Disbudpar Ekraf Provinsi Jawa Timur. Menurut MAKI Jatim, rekomendasi penutupan sementara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan serta pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha di sektor pariwisata.
MAKI Jatim berharap seluruh proses tindak lanjut dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tercipta kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa pariwisata.
Apabila diinginkan untuk dipublikasikan sebagai berita media, naskah ini juga dapat disusun dengan gaya jurnalistik yang lebih investigatif namun tetap berimbang dengan menambahkan ruang bagi tanggapan atau klarifikasi dari pihak GION Spa. (Red)






