Polres Tanjung Perak Bantah Isu Tangkap Lepas Dua Tersangka Narkoba dan Tuduhan Rp70 Juta

  • Whatsapp
Foto: Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan memberikan klarifikasi terkait isu tangkap lepas dua tersangka narkoba di Surabaya.
Foto: Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan memberikan klarifikasi terkait isu tangkap lepas dua tersangka narkoba di Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi yang menyebut dua tersangka kasus narkotika berinisial A dan R telah dibebaskan hanya beberapa hari setelah diamankan. Kepolisian menegaskan kabar tersebut tidak benar dan merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., menegaskan bahwa kedua tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Menurutnya, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Status tersangka tetap ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Proses hukum berjalan penuh sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku. Fakta di lapangan tidak ada pembebasan dalam hitungan hari seperti yang diisukan,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.

Ia kembali menegaskan bahwa informasi mengenai pembebasan kedua tersangka merupakan opini yang tidak memiliki dasar fakta.

“Sekali lagi saya tegaskan, kedua tersangka masih berada di dalam tahanan. Informasi yang menyebut mereka bebas adalah tidak benar. Ini murni opini tanpa dasar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain membantah isu pembebasan tersangka, AKP Adik Agus Putrawan juga menepis rumor yang menyebut adanya transaksi uang sebesar Rp70 juta untuk menghentikan proses hukum perkara tersebut.

Menurutnya, tuduhan tersebut harus dibuktikan dengan data dan bukti yang sah, bukan sekadar asumsi yang berpotensi merusak nama baik institusi.

“Tuduhan uang Rp70 juta itu sama sekali tidak benar. Melempar tuduhan ke publik wajib berbasis bukti yang akurat. Jangan membangun opini menyesatkan yang bertujuan mencoreng institusi penegak hukum,” katanya.

Dalam kesempatan itu, AKP Adik Agus Putrawan juga mengingatkan insan pers agar tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ia menilai pemberitaan yang tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak terkait berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Konfirmasi adalah pilar penting agar berita utuh. Jangan sampai ruang publik dijejali asumsi seolah-olah itu fakta,” ucapnya.

Menutup keterangannya, AKP Adik Agus Putrawan mengajak seluruh insan pers untuk mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta unsur 5W+1H dalam setiap pemberitaan.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak membuka ruang seluas-luasnya bagi media untuk memperoleh informasi resmi, namun menolak segala bentuk pemberitaan yang bersifat spekulatif.

“Kepolisian membuka pintu informasi seluas-luasnya, namun menolak keras segala bentuk jurnalisme spekulatif. Klarifikasi resmi ini diterbitkan sebagai hak jawab sekaligus jaminan bahwa penegakan hukum kasus narkotika di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *