GRESIK, Nusantaraabadinews.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik Polda Jawa Timur menetapkan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa puluhan saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan AP dalam praktik penipuan yang menjanjikan kelulusan seleksi PPPK melalui jalur tidak resmi.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AP diduga memperkenalkan sejumlah korban kepada seseorang yang mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.
Menurut AKP Arya Widjaya, peran AP tidak berhenti pada tahap mempertemukan korban dengan pelaku utama. Ia juga diduga terus memberikan keyakinan kepada para korban bahwa proses pengurusan kelulusan PPPK masih berlangsung sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta kembali uang yang telah diserahkan.
“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” jelas AKP Arya Widjaya, Sabtu (11/7/2026).
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan pihak-pihak yang mengklaim mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur khusus atau dengan imbalan uang.
“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya.
Kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik percaloan maupun penipuan yang memanfaatkan proses rekrutmen aparatur sipil negara demi melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar.






