SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Seorang sopir angkutan barang bernama Syukur Suardi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan menggelapkan muatan barang milik pelanggan PT Global Link Logistic dengan nilai kerugian mencapai Rp198.036.525.
Perkara tersebut disidangkan berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra, S.H. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Senin (13/7/2026).
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Terdakwa diduga secara melawan hukum menguasai dan mengalihkan barang yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja.
Berdasarkan surat dakwaan, Syukur mulai menjadi mitra sopir PT Global Link Logistic Surabaya sejak 27 November 2025 melalui perjanjian kemitraan yang berlaku selama satu tahun. Tugasnya menerima serta mengantarkan barang milik pelanggan dengan sistem pembayaran berdasarkan jumlah ritase pengiriman.
Pada 6 Desember 2025, PT Global Link Logistic menerima order pengangkutan dari PT Tpil Logistics. Barang milik PT Tirta Kencana Tatawarna di Sidoarjo dijadwalkan dikirim ke Pelabuhan Nilam Surabaya sebelum diberangkatkan menuju Berau, Kalimantan Timur.
Pengiriman tersebut kemudian dipercayakan kepada terdakwa.
Jaksa mengungkapkan, saat mengambil muatan pada 8 Desember 2025, terdakwa dihubungi seseorang bernama Usman yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam dakwaan disebutkan, Usman menawarkan untuk membeli sebagian muatan yang sedang diangkut dan tawaran tersebut disetujui oleh terdakwa.
Setelah kontainer selesai dimuat dan disegel di pabrik, dini hari 9 Desember 2025 terdakwa diarahkan menuju kawasan pintu keluar Tol Banyu Urip. Di lokasi itu, perangkat GPS yang terpasang pada truk dilepas dan dibuang ke pinggir jalan.
Selanjutnya terdakwa diarahkan menuju kawasan pergudangan di Jalan Tanjungsari Nomor 44 Surabaya. Di lokasi tersebut, sebagian isi kontainer dipindahkan ke kendaraan lain. Selama proses pemindahan berlangsung, terdakwa diminta tetap berada di dalam kabin truk.
Usai pemindahan selesai, GPS kembali dipasang dan terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Nilam seolah-olah tidak terjadi apa pun.
Menurut dakwaan, atas perbuatannya terdakwa menerima uang sebesar Rp8 juta. Namun setelah dipotong biaya tenaga bongkar muat, uang yang diterima bersih sekitar Rp7 juta.
Kasus ini terungkap pada 21 Desember 2025 ketika barang tiba di Berau. Saat dilakukan pembongkaran, jumlah barang diketahui tidak sesuai dengan muatan yang diberangkatkan dari pabrik.
Perbedaan tersebut diketahui setelah dilakukan pencocokan antara rekaman video proses pemuatan di pabrik dengan rekaman pembongkaran di lokasi tujuan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengurangan jumlah barang dalam kontainer.
Akibat peristiwa tersebut, perusahaan jasa pengangkutan mengalami kerugian materiil sebesar Rp198.036.525.
Dalam proses penyelidikan, Syukur akhirnya berhasil diamankan. Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa mengakui telah menyerahkan sebagian muatan kepada pihak lain tanpa izin dari pemilik barang maupun perusahaan tempat dirinya bermitra.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 KUHP tentang penggelapan.






