Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Pembawa 12 Paket Sabu di Surabaya

  • Whatsapp
Foto: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan barang bukti 12 paket sabu hasil penangkapan seorang residivis di Surabaya.
Foto: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan barang bukti 12 paket sabu hasil penangkapan seorang residivis di Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya. Seorang pria berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya, ditangkap setelah kedapatan membawa 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/330/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 1 Juli 2026. Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPTU Suroto, dalam siaran pers, Selasa (14/7/2026).

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap sabu tersebut merupakan titipan seorang pria berinisial KING yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut AKP Adik Agus Putrawan, KING memerintahkan TWS melalui aplikasi komunikasi Zangi untuk mengambil 12 paket sabu yang sebelumnya diletakkan di kawasan Bratang, Surabaya.

“Dua paket diberikan kepada tersangka secara cuma-cuma sebagai imbalan, sedangkan 10 paket lainnya diperintahkan untuk diletakkan kembali di sejumlah lokasi, yakni Jalan Jemur Sari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, dan Jalan Deltasari Surabaya dengan sistem ranjau,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.

Namun sebelum seluruh paket tersebut diambil oleh pemesan, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lebih dahulu mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka menerima upah sebesar Rp20 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil diletakkan sesuai arahan pemasok.

Selain mendapatkan bayaran, tersangka juga mengaku tergiur karena memperoleh sabu secara gratis untuk dikonsumsi sendiri.

“Motif tersebut menjadi salah satu alasan TWS kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” ungkap AKP Adik Agus Putrawan.

AKP Adik Agus Putrawan menambahkan bahwa TWS merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tahun 2023. Saat itu, ia menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan di Lapas Madiun Baru.

Meski baru bebas, tersangka kembali bergabung dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan oleh KING, yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram, satu kotak telepon genggam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih menuntaskan proses penyidikan sekaligus mengembangkan kasus guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *