BNNP Jatim Gagalkan Peredaran 5,44 Kg Sabu di Bangkalan, Satu Pengendali Masuk DPO

  • Whatsapp
Foto: Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto menunjukkan barang bukti sabu seberat 5,44 kilogram dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Surabaya.
Foto: Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto menunjukkan barang bukti sabu seberat 5,44 kilogram dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com  – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sebanyak 5.440 gram atau 5,44 kilogram sabu berhasil diamankan dalam operasi pemberantasan narkoba di Kabupaten Bangkalan, Madura. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil ditangkap, sementara seorang pria yang diduga sebagai pengendali jaringan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (16/7/2026), yang dipimpin Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol. Budi Mulyanto, S.I.K., M.H.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur mengenai dugaan transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 07.45 WIB, menangkap seorang pria berinisial ST alias A di Jalan Raya Telang, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Foto: Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto menunjukkan barang bukti sabu seberat 5,44 kilogram dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Surabaya.
Foto: Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto menunjukkan barang bukti sabu seberat 5,44 kilogram dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi L-1687-RN yang dikendarainya, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 5.440 gram. Narkotika tersebut diketahui akan diserahkan kepada pria berinisial SM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap ST, tim kemudian melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 12.45 WIB, petugas berhasil menangkap SM di depan sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Bangkalan.

Petugas juga menggeledah sejumlah rumah yang diduga berkaitan dengan tersangka. Namun, tidak ditemukan tambahan barang bukti sehingga kedua tersangka langsung dibawa ke Kantor BNNP Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, BNNP Jawa Timur mengungkap bahwa kedua tersangka diduga menjalankan aksinya atas perintah seorang pria berinisial RI alias A.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Kombes Pol. Muhammad, mengatakan RI kini telah ditetapkan sebagai DPO dan diduga berada di luar daerah.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial RI alias H yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan diduga berada di luar daerah,” ujarnya.

Tersangka ST alias A berusia 45 tahun merupakan warga Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, yang sehari-hari bekerja sebagai petani sekaligus peternak kambing.

Sementara SM berusia 37 tahun merupakan warga Desa Buluh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, yang berprofesi sebagai wiraswasta atau pengepul gabah.

Dari tangan ST, petugas menyita lima paket sabu seberat 5,44 kilogram, satu unit mobil Daihatsu Xenia, dua telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.452.000, satu kartu ATM Britama, serta dua kantong plastik pembungkus sabu.

Sedangkan dari SM, petugas mengamankan tiga telepon genggam yang terdiri atas iPhone 15 Pro, Samsung Galaxy S24 Ultra, dan Infinix HOT 60 Pro+, serta satu kartu ATM Paspor Blue Debit BCA.

Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol. Budi Mulyanto, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus jaringan peredaran narkotika di Jawa Timur.

“Pengungkapan ini bukan akhir, melainkan bagian dari langkah panjang dalam memberantas peredaran narkotika di Jawa Timur. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, tokoh agama, hingga generasi muda untuk bersama-sama mewujudkan Jawa Timur yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Menurutnya, penyitaan sabu seberat 5,44 kilogram berpotensi menyelamatkan puluhan ribu masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

Dalam konferensi pers tersebut, Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Timur periode 2025–2030, Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, M.A., menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa.

Ia menjelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan berbagai fatwa terkait narkotika, termasuk fatwa terbaru pada tahun 2026 mengenai penyalahgunaan rokok elektronik sebagai sarana konsumsi narkotika.

“Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa penyalahgunaan rokok elektronik sebagai sarana narkotika hukumnya haram. Begitu pula penggunaannya bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan kelompok rentan juga dihukumi haram sebagai bentuk pencegahan,” ujarnya.

Prof. Halim turut mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba.

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Seluruh elemen masyarakat harus bersinergi untuk memberantasnya demi menjaga akal dan masa depan generasi muda Indonesia,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *