SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Surabaya, H. Muhaimin, S.H., M.M., mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar memperketat pengawasan terhadap penerapan sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman yang beredar di Kota Pahlawan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat, khususnya umat Islam, dalam memperoleh jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi setiap hari.
Desakan tersebut disampaikan Muhaimin sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang diterimanya dari masyarakat, terutama para kiai, tokoh agama, warga PPP, serta berbagai elemen masyarakat yang menginginkan adanya pengawasan lebih serius terhadap produk makanan yang dijual di Surabaya.
Menurut Muhaimin, persoalan halal bukan hanya menyangkut aspek administratif berupa kepemilikan sertifikat, tetapi juga berkaitan dengan komitmen pelaku usaha dalam menjaga kualitas, proses pengolahan, bahan baku, hingga penyajian makanan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Banyak masukan dari masyarakat, utamanya warga PPP dan para kiai, yang memberikan pesan kepada saya terkait masalah makanan di Kota Surabaya. Kami meminta Pemkot untuk melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap seluruh pedagang makanan yang ada,” ujarnya saat diwawancarai.
Sebagai anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhaimin menilai bahwa keberadaan label halal pada suatu produk belum cukup apabila tidak dibarengi dengan pengawasan rutin dari instansi terkait. Oleh karena itu, monitoring berkala perlu dilakukan guna memastikan bahwa standar halal tetap dipenuhi secara konsisten.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan tersebut sebaiknya dilakukan secara menyeluruh, melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan di bidang perdagangan, kesehatan, perizinan, hingga perlindungan konsumen.
Menurutnya, ruang lingkup pengawasan tidak boleh hanya terbatas pada restoran besar, tetapi juga harus menyasar pasar tradisional, sentra wisata kuliner (SWK), pelaku UMKM, rumah makan, hotel, kafe, pusat jajanan, hingga pusat perbelanjaan atau mal yang menyediakan berbagai produk makanan dan minuman.
“Kami tidak melarang siapa pun berjualan untuk mencari nafkah. Justru kami mendukung pertumbuhan usaha masyarakat. Namun, kami berharap Pemkot melalui OPD terkait melakukan kontrol yang teliti. Jangan sampai ada bahan makanan atau sajian yang dicampuri unsur non-halal tanpa adanya kejelasan, mengingat mayoritas penduduk Surabaya adalah muslim,” tegasnya.
Muhaimin menambahkan bahwa pengawasan yang baik bukan dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan adanya kepastian mengenai kehalalan produk, masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman ketika membeli maupun mengonsumsi makanan di berbagai tempat usaha.
Selain itu, ia juga mendorong adanya pembinaan kepada para pelaku UMKM agar memahami pentingnya sertifikasi halal dan tata cara menjaga standar halal dalam proses produksi. Pendekatan edukatif dinilai perlu dikedepankan sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum.
Meski demikian, Muhaimin menegaskan bahwa pemerintah tetap harus bersikap tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan. Menurutnya, apabila terdapat pelaku usaha yang sengaja mengabaikan aturan atau melakukan pelanggaran serius terkait kehalalan produk, maka Pemkot harus memberikan sanksi secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksinya bisa dimulai dari teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Namun apabila pelanggarannya fatal dan tidak ada itikad baik untuk memperbaiki, maka tindakan paling tegas berupa penutupan tempat usaha harus dipertimbangkan demi melindungi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap langkah pengawasan tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk kuliner di Surabaya sekaligus menjadikan Kota Surabaya sebagai daerah yang mampu memberikan jaminan perlindungan konsumen, khususnya bagi masyarakat muslim.
Muhaimin juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjadikan sertifikasi halal sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus nilai tambah dalam mengembangkan usaha. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi akan memberikan manfaat jangka panjang karena meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Di akhir keterangannya, Muhaimin menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, tokoh agama, dan masyarakat sangat diperlukan agar pengawasan terhadap produk halal berjalan efektif.
“Pemerintah Kota harus terus melakukan pengawasan agar masyarakat, khususnya warga muslim, merasa tenang dan tidak ragu saat mengonsumsi kuliner di Surabaya. Jika aturan dijalankan secara adil, konsisten, dan tegas, maka masyarakat maupun pelaku usaha akan semakin taat terhadap ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Abie)






