Berantas Kejahatan Jalanan: Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C Selama Juli 2026, 206 Tersangka Diamankan

  • Whatsapp
Foto: Konferensi pers Polda Jawa Timur mengungkap 178 kasus 3C dengan 206 tersangka selama Juli 2026.
Foto: Konferensi pers Polda Jawa Timur mengungkap 178 kasus 3C dengan 206 tersangka selama Juli 2026.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 178 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Juli 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 206 tersangka.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan warga.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja terpadu Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama seluruh Satreskrim Polres jajaran.

Menurutnya, keberhasilan itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jatim dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif melalui pembentukan Satuan Tugas Unit Reaksi Cepat (URC) di tingkat Polda maupun 39 Polres jajaran.

“Tujuan kami jelas, yakni menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat, membongkar jaringan maupun sindikat kejahatan, menekan angka kriminalitas, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan mulai Juli 2026 pihaknya akan menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus 3C secara rutin setiap bulan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Kami akan selalu menyampaikan kepada masyarakat perkembangan pengungkapan kasus 3C setiap bulan. Harapan kami tentu angka kejahatan curas, curat, dan curanmor di Jawa Timur terus mengalami penurunan,” ujarnya.

Selama Juli 2026, jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap 98 kasus pencurian dengan pemberatan, 29 kasus pencurian dengan kekerasan, serta 51 kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Adapun 206 tersangka yang kami amankan terdiri dari 199 laki-laki dan 7 perempuan,” terang Kombes Roy.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp29.465.500, tujuh unit mobil, 104 unit sepeda motor, tujuh unit barang elektronik, emas seberat 5,85 gram, 41 kunci letter T, tujuh bilah senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta sejumlah hewan ternak berupa tiga ekor sapi, satu ekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kombes Roy.

Berdasarkan hasil evaluasi selama Juli 2026, pengungkapan kasus terbanyak dilakukan oleh Polrestabes Surabaya. Posisi berikutnya ditempati Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Malang.

Capaian tersebut dinilai menunjukkan efektivitas Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang telah dibentuk di lingkungan Ditreskrimum Polda Jatim maupun seluruh Polres jajaran dalam mempercepat penanganan tindak pidana 3C.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap seluruh pelaku kejahatan 3C. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami akan bertindak tegas agar memberikan efek jera,” tegas Kombes Roy.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

“Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama seluruh masyarakat. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan kepolisian 24 jam melalui Call Center 110,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *