Pelayanan Presisi: Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Curanmor kepada Korban, Tanpa Dipungut Biaya

  • Whatsapp
Foto: Kabid Humas Polda Jatim menyerahkan secara simbolis kendaraan hasil ungkap kasus curanmor kepada para korban di Gedung Mahameru Polda Jatim, Surabaya
Foto: Kabid Humas Polda Jatim menyerahkan secara simbolis kendaraan hasil ungkap kasus curanmor kepada para korban di Gedung Mahameru Polda Jatim, Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Polda Jawa Timur mengembalikan secara simbolis satu unit mobil dan dua unit sepeda motor kepada para pemiliknya setelah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seluruh kendaraan yang sempat hilang itu berhasil diamankan dalam waktu singkat oleh Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, kemudian diserahkan kembali kepada para korban setelah proses penyidikan dinyatakan selesai.

Pengembalian barang bukti tersebut menjadi bentuk nyata komitmen Polda Jatim dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan hak para korban dapat kembali diperoleh tanpa dipungut biaya.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan keberhasilan menemukan dan mengembalikan kendaraan milik korban merupakan hasil kerja cepat Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Polda Jawa Timur berkomitmen tidak hanya mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga berupaya semaksimal mungkin mengembalikan barang milik korban setelah proses penyidikan dinyatakan selesai,” kata Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Jumat (31/7/2026).

Kombes Pol Abast menegaskan, pengembalian kendaraan hasil ungkap kasus curanmor merupakan bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat agar para korban dapat kembali memperoleh haknya.

Ia juga memastikan pemberantasan tindak pidana curanmor tetap menjadi salah satu prioritas Polda Jawa Timur. Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan setiap kejadian kriminal, baik dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan guna mencegah terjadinya pencurian,” tambah Kombes Pol Abast.

Salah seorang korban, Sri Pujiana, warga Kabupaten Jombang, mengaku terharu setelah sepeda motor Honda Beat Street miliknya yang sempat hilang berhasil ditemukan polisi hanya dalam waktu satu hari.

“Saya benar-benar tidak menyangka motor saya bisa ditemukan secepat ini. Terima kasih kepada Polda Jatim yang sudah bekerja cepat hingga motor saya kembali,” kata Sri.

Apresiasi serupa disampaikan Samsul Arifin, warga Turen, Kabupaten Malang. Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 berwarna abu-abu yang diparkir di depan rumah pada malam hari.

Tidak sampai sehari setelah membuat laporan, Samsul dihubungi petugas yang mengabarkan bahwa kendaraannya telah berhasil ditemukan.

“Saya sangat bersyukur. Hanya dalam satu hari motor saya berhasil ditemukan dan dikembalikan. Terima kasih kepada Polda Jatim atas kerja cepatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Hartilinda Fikriyah, warga Gempol, Kabupaten Pasuruan, juga menerima kembali mobil Daihatsu Grand Max tahun 2017 berwarna abu-abu miliknya yang sempat hilang setelah disewa seseorang.

Menurut Hartilinda, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim langsung bergerak setelah menerima laporannya dan berhasil menemukan kendaraan tersebut dalam waktu kurang dari satu hari.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Jatanras Polda Jatim yang bergerak sangat cepat. Tidak sampai sehari mobil saya sudah ditemukan dan kini dapat kembali saya gunakan,” tutur Hartilinda.

Keberhasilan mengungkap kasus sekaligus mengembalikan kendaraan kepada para korban menjadi bukti keseriusan Polda Jawa Timur dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain memburu pelaku kejahatan, kepolisian juga memastikan barang milik korban dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *