SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan kepada terdakwa Firrizki Rahmatullah dalam perkara dugaan penipuan penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (7/8/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiyanto yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terdakwa diputus hukuman 1 tahun 5 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wiyanto saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian para korban dengan nilai keseluruhan mencapai Rp383 juta.
Sementara itu, keadaan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama mengikuti seluruh rangkaian persidangan serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Usai pembacaan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum Angelo Emanual Flavio Seac maupun penasihat hukum terdakwa belum menentukan sikap terkait upaya hukum selanjutnya.
Kedua belah pihak kompak menyatakan masih mempertimbangkan isi putusan majelis hakim sebelum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum.
“Kami pikir-pikir,” ucap penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum secara bersamaan usai persidangan.






